Kiniin.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat penegak hukum untuk mengawasi pelaksanaan program bantuan bibit perkebunan yang nilainya mencapai Rp9,95 triliun. Langkah tersebut bertujuan memastikan anggaran negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menurut Amran, pengawasan yang kuat sangat penting karena program pembibitan akan menentukan produktivitas sektor perkebunan dalam jangka panjang. Karena itu, Kementerian Pertanian menjalin koordinasi dengan KPK, TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satgas Pangan Polri.
“Kami ingin mencegah sejak awal agar tidak ada penyimpangan di lapangan. Karena itu kami berkoordinasi dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawasi program ini,” kata Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Program tersebut mencakup pengadaan bibit berbagai komoditas perkebunan, seperti kelapa, kakao, kopi, tebu, jambu mete, dan pala. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun untuk mendukung pengembangan lahan perkebunan seluas 870 ribu hektare di berbagai daerah.
Amran menegaskan kualitas bibit menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan program tersebut. Ia mengingatkan bahwa kesalahan pada tahap awal pembibitan dapat berdampak hingga puluhan tahun karena sebagian besar tanaman perkebunan memiliki masa produktif yang panjang.
“Kelapa misalnya, sekali tanam bisa menghasilkan selama 30 sampai 60 tahun. Jika kualitas bibit tidak baik sejak awal, dampaknya akan terasa sepanjang masa produktif tanaman tersebut. Karena itu proses pembibitan harus benar-benar terjaga,” ujarnya.
Ia optimistis program ini akan meningkatkan produksi komoditas perkebunan nasional dalam beberapa tahun mendatang. Setelah melewati masa pertumbuhan awal, tanaman di perkirakan mulai menghasilkan panen perdana dalam waktu sekitar tiga hingga empat tahun.
Meski belum memaparkan proyeksi kenaikan produksi secara rinci, Amran menilai tambahan lahan produktif seluas 870 ribu hektare akan memberikan kontribusi besar terhadap pasokan komoditas nasional.
“Ketika tanaman mulai berbuah dalam tiga sampai empat tahun ke depan, produksi akan meningkat cukup signifikan. Jika saat ini produksi kopi berada pada level tertentu, tambahan ratusan ribu hektare lahan tentu akan memberikan lonjakan produksi yang besar,” katanya.
Temuan Kekurangan Bibit dan Potensi Kerugian Negara
Penguatan pengawasan ini berangkat dari temuan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit kelapa di sejumlah daerah. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya selisih antara jumlah bibit yang tercantum dalam dokumen dan kondisi sebenarnya.
Amran mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah masalah saat melakukan pengecekan langsung. Kementerian Pertanian kemudian mengambil langkah evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab serta meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami menemukan hasil yang tidak sesuai standar di beberapa lokasi. Karena itu kami melakukan evaluasi dan meminta aparat hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat di temui di kediamannya bulan lalu.
Selain itu, Amran juga memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan audit terhadap program serupa di seluruh Indonesia. Audit tersebut bertujuan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan bibit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kementan menemukan kekurangan bibit sebanyak 136.795 batang dengan nilai potensi kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar.
“Kami meminta seluruh temuan ini di tindaklanjuti. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian negara harus di pulihkan,” tegas Amran.
Data Kementerian Pertanian mencatat dugaan kekurangan bibit tersebut tersebar di lima wilayah, yaitu:
- Sulawesi Utara: 20.518 batang dengan nilai sekitar Rp976 juta.
- Banten: 44.654 batang dengan nilai sekitar Rp799 juta.
- Jawa Barat: 38.654 batang dengan nilai sekitar Rp771 juta.
- Indragiri Hilir: 31.920 batang dengan nilai sekitar Rp718 juta.
- Gorontalo: 1.049 batang dengan nilai sekitar Rp51 juta.
Kementerian Pertanian menyatakan akan terus mengawal proses audit dan penegakan hukum agar program pengembangan perkebunan dapat berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat maksimal bagi petani dan sektor pertanian nasional. (fnr/*)










Komentar