Kejari Sungai Penuh Kembalikan Rp2,74 Miliar ke Kas Negara

Pemulihan kerugian negara mencapai 93,12 persen dari total uang pengganti yang dibebankan kepada para terpidana kasus korupsi pengadaan PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

uang hasil pemulihan uang Negara. (Foto: Desi Hermila/RRI)

uang hasil pemulihan uang Negara. (Foto: Desi Hermila/RRI)

Kiniin.com, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,74 miliar dalam perkara korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., menyampaikan capaian tersebut saat konferensi pers di Kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026). Dalam kegiatan itu, Robi di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Moehargung Al Sonta, S.H., M.H.

Robi menjelaskan, nilai pemulihan kerugian negara berasal dari pembayaran uang pengganti, pembayaran denda, serta pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  64 Lulusan Pesantren BIMA Cirebon Raih Beasiswa ke Luar Negeri

Menurutnya, para terpidana telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti hingga sekitar 93,12 persen dari total nilai yang di tetapkan dalam putusan pengadilan.

Meski demikian, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti lebih dari Rp181,2 juta. Untuk menuntaskan kewajiban tersebut, Kejari Sungai Penuh akan menelusuri dan melacak aset milik para terpidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Beasiswa S2 MTCP Malaysia 2026 Dibuka, Kuliah Gratis dan Tunjangan Penuh hingga Lulus

Seluruh dana yang masuk kemudian di setor ke kas negara melalui BRI Cabang Sungai Penuh dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Robi menegaskan, Kejari Sungai Penuh akan terus mengutamakan penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan berintegritas. Selain menindak pelaku korupsi, kejaksaan juga berupaya memastikan kerugian negara dapat kembali semaksimal mungkin melalui mekanisme hukum yang tersedia. (fnr/*)

Berita Terkait

Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi Jadi Terbaik Kedua di Jambi
Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Kerinci Dibuka 22 Juni 2026, Berikut Jadwal dan Kuotanya
SPMB Kota Jambi 2026 Libatkan Forkopimda, Perkuat Pengawasan Penerimaan Siswa Baru
BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Lebat Guyur Kerinci dan Sungai Penuh pada Sore hingga Malam Hari
Wali Kota Alfin Musnahkan KTP-el Rusak, Serahkan Dokumen Kependudukan kepada Pelajar dan Korban Kebakaran
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Sudah 70 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Alfin Ingatkan Dampak Sampah terhadap Perubahan Iklim
Gubernur Jambi Minta Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjabtim Dipercepat
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi Jadi Terbaik Kedua di Jambi

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:04 WIB

Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Kerinci Dibuka 22 Juni 2026, Berikut Jadwal dan Kuotanya

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:14 WIB

SPMB Kota Jambi 2026 Libatkan Forkopimda, Perkuat Pengawasan Penerimaan Siswa Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejari Sungai Penuh Kembalikan Rp2,74 Miliar ke Kas Negara

Senin, 8 Juni 2026 - 22:20 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Lebat Guyur Kerinci dan Sungai Penuh pada Sore hingga Malam Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi baterai smartphone cepat habis (Foto: iStockphoto/Prykhodov)

Gadget

Baterai Smartphone Cepat Habis? Coba 7 Cara Ini

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:07 WIB

Motor listrik buat program MBG. (Foto: Rifkianto Nugroho/detik)

Nasional

Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listrik Program MBG

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WIB