Kiniin.com, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,74 miliar dalam perkara korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., menyampaikan capaian tersebut saat konferensi pers di Kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026). Dalam kegiatan itu, Robi di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Moehargung Al Sonta, S.H., M.H.
Robi menjelaskan, nilai pemulihan kerugian negara berasal dari pembayaran uang pengganti, pembayaran denda, serta pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurutnya, para terpidana telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti hingga sekitar 93,12 persen dari total nilai yang di tetapkan dalam putusan pengadilan.
Meski demikian, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti lebih dari Rp181,2 juta. Untuk menuntaskan kewajiban tersebut, Kejari Sungai Penuh akan menelusuri dan melacak aset milik para terpidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh dana yang masuk kemudian di setor ke kas negara melalui BRI Cabang Sungai Penuh dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Robi menegaskan, Kejari Sungai Penuh akan terus mengutamakan penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan berintegritas. Selain menindak pelaku korupsi, kejaksaan juga berupaya memastikan kerugian negara dapat kembali semaksimal mungkin melalui mekanisme hukum yang tersedia. (fnr/*)










Komentar