PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, 60.896 Guru Dipanggil Ikuti Sertifikasi

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru (Foto: Kemendikdasmen)

Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru (Foto: Kemendikdasmen)

kiniin.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026. Sebanyak 60.896 guru mendapat kesempatan mengikuti program tersebut setelah memenuhi persyaratan administrasi.

Guru yang masuk dalam daftar peserta dapat mengecek status pemanggilan melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Selanjutnya, peserta perlu mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa seluruh peserta yang dipanggil telah lolos proses verifikasi administrasi. Peserta tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tetapi juga dari satuan pendidikan Indonesia yang berada di luar negeri.

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry dalam keterangan resmi Kemendikdasmen, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga :  Tunjangan Guru Non-ASN Naik Rp2 Juta, Transfer Langsung ke Rekening Guru

Empat Provinsi dengan Peserta Terbanyak

Data Direktorat PPG menunjukkan empat provinsi dengan jumlah peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 terbanyak sebagai berikut:

  • Jawa Barat: 8.565 peserta
  • Jawa Timur: 6.548 peserta
  • Sumatera Utara: 4.425 peserta
  • Jawa Tengah: 3.964 peserta

Program sertifikasi guru melalui PPG menjadi bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Didorong Menjadi Ruang Aman dan Inklusif bagi Anak Disabilitas

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa sertifikat pendidik menjadi bukti resmi yang menyatakan seorang guru telah memenuhi standar kompetensi sekaligus memperoleh pengakuan sebagai tenaga profesional.

Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026

Kemendikdasmen menetapkan tahapan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 sebagai berikut:

  • Konfirmasi kesediaan: 22–28 Juni 2026
  • Lapor diri: 1–4 Juli 2026
  • Orientasi: 8 Juli 2026
  • Pembelajaran mandiri melalui Platform Ruang GTK: 8 Juli–12 Agustus 2026

Guru yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi PPG Kemendikdasmen di ppg.kemendikdasmen.go.id atau mengikuti pembaruan melalui akun media sosial @ppg_kemendikdasmen. (fnr/*)

Berita Terkait

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik
Proses Pendidikan: Peran Pendidikan Formal dan Nonformal dalam Pembentukan Karakter
Universitas Republik Indonesia Hadir, Apa Keunggulannya Dibanding Kampus Lain?
Apa Bedanya Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan SMA Unggul Garuda?
KDM Tegaskan SMA SMK Negeri Jabar Tetap Tanpa SPP
Kemenag Dapat Tambahan Rp5,7 Triliun, TPG Guru dan Dosen Segera Dibayarkan
Mendikdasmen Siapkan Pengangkatan Guru dan Pustakawan, Skema Rekrutmen Segera Diumumkan
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 2026, Simak Syarat, Langkah, dan Besaran Dana Bantuan
Berita ini 52 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:02

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:12

Proses Pendidikan: Peran Pendidikan Formal dan Nonformal dalam Pembentukan Karakter

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:04

Universitas Republik Indonesia Hadir, Apa Keunggulannya Dibanding Kampus Lain?

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:02

Apa Bedanya Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan SMA Unggul Garuda?

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:02

KDM Tegaskan SMA SMK Negeri Jabar Tetap Tanpa SPP

Berita Terbaru