Kiniin.com – Aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) menjadi tahapan yang wajib dilakukan sebelum penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat mencairkan dana bantuan pendidikan. Tanpa proses aktivasi, dana PIP belum bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Rekening SimPel merupakan rekening tabungan yang pemerintah gunakan sebagai sarana penyaluran bantuan PIP kepada peserta didik. Setelah rekening aktif, siswa dapat mencairkan dana melalui buku tabungan maupun kartu ATM yang diterbitkan bank penyalur.
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP
Sebelum mendatangi bank, siswa perlu meminta surat pengantar atau surat aktivasi dari sekolah. Setelah dokumen tersebut tersedia, ikuti langkah berikut.
- Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
- Bawa identitas diri berupa KTP, kartu pelajar, atau identitas wali bagi siswa yang belum memiliki KTP.
- Datangi bank penyalur PIP, yaitu BRI, BNI, atau BSI.
- Isi formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel sesuai petunjuk petugas bank.
Ketentuan Aktivasi Rekening PIP
Penerima PIP perlu memperhatikan beberapa ketentuan agar proses aktivasi berjalan sesuai aturan.
- Siswa penerima PIP melakukan aktivasi rekening secara langsung.
- Jika pihak sekolah mewakili proses tersebut, sekolah wajib membawa surat kuasa atau surat pernyataan dari penerima PIP.
- Siswa menerima buku tabungan dan kartu ATM sebelum menyelesaikan proses aktivasi.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga keamanan rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan dana bantuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tips Agar Aktivasi Rekening Berjalan Lancar
Agar proses aktivasi tidak mengalami kendala, perhatikan beberapa hal berikut.
- Pastikan sekolah telah memberikan surat pengantar aktivasi rekening.
- Datangi bank sesuai jadwal atau batas waktu yang telah ditentukan.
- Terima buku tabungan dan kartu ATM secara langsung.
- Jangan menyerahkan proses aktivasi kepada pihak lain tanpa dokumen resmi.
- Periksa status pencairan secara berkala melalui sekolah atau laman resmi Program Indonesia Pintar.
Cara Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP)
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP masih dapat mengajukan usulan melalui sekolah dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berikut tahapan pendaftarannya.
- Gunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika sudah memilikinya. Jika belum, siswa dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Apabila tidak memiliki KKS, mintalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, dan pemerintah desa atau kelurahan setempat.
- Serahkan KKS yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau SKTM kepada sekolah maupun lembaga pendidikan.
- Lakukan pendaftaran melalui sekolah atau satuan pendidikan terdekat.
- Pastikan seluruh data pribadi, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sudah sesuai.
- Setelah verifikasi selesai, sekolah akan mengusulkan nama peserta didik sebagai calon penerima PIP kepada direktorat terkait di Kemendikdasmen.
Besaran Dana PIP Kemendikdasmen 2026
Pemerintah menetapkan besaran bantuan PIP berbeda pada setiap jenjang pendidikan.
TK
- Rp450.000 per siswa.
SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 semester ganjil: Rp225.000.
- Kelas 2–6 semester ganjil: Rp450.000.
- Kelas 1–5 semester genap: Rp450.000.
- Kelas 6 semester genap: Rp225.000.
SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000.
- Kelas 8–9 semester ganjil: Rp750.000.
- Kelas 7–8 semester genap: Rp750.000.
- Kelas 9 semester genap: Rp375.000.
SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000.
- Kelas 11–12 semester ganjil: Rp1.800.000.
- Kelas 10–11 semester genap: Rp1.800.000.
- Kelas 12 semester genap: Rp900.000.
Dengan memahami prosedur aktivasi rekening SimPel, siswa dapat mencairkan dana PIP sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke bank penyalur agar proses berjalan lebih cepat dan tanpa kendala. (fnr/*)










Komentar