Kiniin.com – Melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor semakin praktis. Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Samsat karena informasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat di akses melalui layanan digital menggunakan ponsel.
Mengetahui besaran pajak kendaraan menjadi hal penting karena nominal yang harus di bayarkan setiap tahun tidak selalu sama. Perubahan nilai pajak biasanya terjadi akibat adanya denda atau tunggakan ketika pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.
Selama ini, informasi pajak kendaraan dapat di lihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, STNK belum tentu menampilkan jumlah tagihan terbaru jika terdapat keterlambatan pembayaran. Oleh sebab itu, pengecekan secara daring menjadi pilihan yang lebih akurat.
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan beberapa data yang tercantum di STNK, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka. Data tersebut di butuhkan untuk memverifikasi informasi kendaraan.
Layanan ini dapat di gunakan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Artinya, langkah-langkah berikut dapat di manfaatkan oleh pemilik sepeda motor maupun mobil yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan secara cepat.
Cara Cek Pajak Motor Lewat HP
1. Cek Pajak melalui Website
Buka situs https://e-samsat.id, lalu isi formulir sesuai data kendaraan yang di minta. Setelah semua data terisi, klik tombol “Cek Sekarang”.
Sistem akan menampilkan informasi kendaraan beserta besaran pajak yang harus di bayarkan. Selain melalui e-Samsat, Anda juga dapat memanfaatkan situs resmi Samsat di masing-masing daerah karena setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda.
2. Cek Pajak melalui Aplikasi
Unduh aplikasi e-Samsat melalui Google Play Store. Setelah aplikasi terpasang, pilih wilayah sesuai lokasi registrasi kendaraan, kemudian masukkan nomor pelat kendaraan.
Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian pajak beserta tanggal jatuh tempo pembayaran sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui kewajiban yang harus di penuhi.
3. Cek Pajak melalui SMS
Pengecekan juga dapat di lakukan melalui layanan SMS. Ketik format Info di ikuti nomor polisi, kode pelat nomor, kode seri pelat kendaraan, dan warna kendaraan. Setelah itu, kirim pesan ke 08112119211.
Layanan tersebut akan mengirimkan informasi terkait data kendaraan beserta status pajaknya sesuai data yang tersedia.
Dengan memanfaatkan layanan digital, masyarakat dapat mengetahui besaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Setelah memperoleh informasi tersebut, pembayaran pajak dapat di lakukan di Samsat Keliling atau melalui layanan pembayaran online yang tersedia di aplikasi Samsat Digital Nasional. (fnr/*)










Komentar