CPNS Guru 2027 Segera Dibuka, Indonesia Masih Kekurangan 561 Ribu Guru

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CPNS Guru (Foto: Ist)

Ilustrasi CPNS Guru (Foto: Ist)

Kiniin.com – Pemerintah berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru pada 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan langkah tersebut sebagai upaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 561 ribu guru. Karena itu, pemerintah akan merekrut guru berstatus PNS untuk mengisi kebutuhan di wilayah yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Menurut Mu’ti, guru yang lolos seleksi nantinya harus siap menjalankan tugas di mana pun, termasuk daerah terpencil di seluruh Indonesia.

“Para guru PNS ini harus siap di tugaskan di mana saja, termasuk daerah-daerah terpencil di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti, seperti di kutip dari Antara, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga :  Beasiswa LPDP 2026 Tahap II Dibuka, Ini Syarat Baru dan Jadwalnya

Kemendikdasmen juga akan menerapkan sistem seleksi berbasis meritografi dalam penerimaan CPNS guru. Skema tersebut menitikberatkan pada kualitas, kompetensi, dan kemampuan peserta sebagai dasar penentuan kelulusan.

Syarat CPNS Guru 2027

Pemerintah hingga kini belum menerbitkan persyaratan resmi untuk seleksi CPNS Guru 2027. Namun, calon pelamar dapat menjadikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 sebagai acuan awal.

Berikut persyaratan yang berlaku pada seleksi sebelumnya:

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar.
  • Memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
  • Tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah mengundurkan diri dengan hormat atau di berhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
  • Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang di lamar.
  • Memiliki sertifikasi kompetensi yang masih berlaku dari lembaga berwenang apabila jabatan mensyaratkannya.
  • Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia menerima penempatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lokasi lain yang di tentukan instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebutuhan formasi yang di tetapkan instansi terkait.
Baca Juga :  Mendikdasmen Siapkan Pengangkatan Guru dan Pustakawan, Skema Rekrutmen Segera Diumumkan

(fnr/*)

Berita Terkait

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik
Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100
Proses Pendidikan: Peran Pendidikan Formal dan Nonformal dalam Pembentukan Karakter
Universitas Republik Indonesia Hadir, Apa Keunggulannya Dibanding Kampus Lain?
Apa Bedanya Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan SMA Unggul Garuda?
KDM Tegaskan SMA SMK Negeri Jabar Tetap Tanpa SPP
Kemenag Dapat Tambahan Rp5,7 Triliun, TPG Guru dan Dosen Segera Dibayarkan
Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi
Berita ini 30 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:02

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:02

Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:12

Proses Pendidikan: Peran Pendidikan Formal dan Nonformal dalam Pembentukan Karakter

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:04

Universitas Republik Indonesia Hadir, Apa Keunggulannya Dibanding Kampus Lain?

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:02

Apa Bedanya Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan SMA Unggul Garuda?

Berita Terbaru