Kiniin.com – Pemerintah berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru pada 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan langkah tersebut sebagai upaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 561 ribu guru. Karena itu, pemerintah akan merekrut guru berstatus PNS untuk mengisi kebutuhan di wilayah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Menurut Mu’ti, guru yang lolos seleksi nantinya harus siap menjalankan tugas di mana pun, termasuk daerah terpencil di seluruh Indonesia.
“Para guru PNS ini harus siap di tugaskan di mana saja, termasuk daerah-daerah terpencil di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti, seperti di kutip dari Antara, Kamis (2/7/2026).
Kemendikdasmen juga akan menerapkan sistem seleksi berbasis meritografi dalam penerimaan CPNS guru. Skema tersebut menitikberatkan pada kualitas, kompetensi, dan kemampuan peserta sebagai dasar penentuan kelulusan.
Syarat CPNS Guru 2027
Pemerintah hingga kini belum menerbitkan persyaratan resmi untuk seleksi CPNS Guru 2027. Namun, calon pelamar dapat menjadikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 sebagai acuan awal.
Berikut persyaratan yang berlaku pada seleksi sebelumnya:
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar.
- Memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
- Tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah mengundurkan diri dengan hormat atau di berhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang di lamar.
- Memiliki sertifikasi kompetensi yang masih berlaku dari lembaga berwenang apabila jabatan mensyaratkannya.
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia menerima penempatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lokasi lain yang di tentukan instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebutuhan formasi yang di tetapkan instansi terkait.
(fnr/*)










Komentar