Diduga Manipulasi Presensi, 577 ASN Cirebon Terancam Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

Kiniin.com – Sebanyak 577 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terancam mendapat sanksi disiplin setelah di duga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi lokasi saat melakukan presensi digital.

Dugaan tersebut muncul setelah BKPSDM memeriksa 1.320 ASN dari berbagai perangkat daerah.

ASN yang menjalani pemeriksaan berasal dari berbagai perangkat daerah. Rinciannya, 696 orang berasal dari Dinas Pendidikan, 371 orang dari Dinas Kesehatan, 50 orang dari RSUD Waled, 27 orang dari RSUD Arjawinangun, 24 orang dari 15 kecamatan, serta 152 orang dari 26 dinas dan badan lainnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi disiplin ASN.

Menurut Meilan, BKPSDM telah mengirimkan rekomendasi kepada setiap perangkat daerah agar segera memanggil, memeriksa, dan membina ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi Fake GPS.

“Rekomendasi sudah kami sampaikan kepada masing-masing SKPD untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS. Proses ini di lakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan disiplin ASN,” ujar Meilan, Selasa (7/7/2026).

Meilan menjelaskan, rekomendasi tersebut mengacu pada Surat Nomor 800.1.6.2/724/PKAP tentang Rekomendasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Disiplin ASN yang terbit pada 21 Januari 2026.

Baca Juga :  Tarik Sebelum Hangus! Pencairan PKH dan BPNT Susulan Tahap II Tinggal Dua Hari Lagi

Setiap perangkat daerah lebih dulu melakukan pemeriksaan awal pada Februari hingga Maret 2026. Namun, karena dugaan penggunaan Fake GPS masuk dalam kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN kemudian mengambil alih proses penanganannya.

Tim ad hoc tersebut melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan lanjutan berlangsung mulai 2 April hingga 25 Juni 2026 dengan menelaah berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan Tim IT, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Hasil evaluasi sementara menunjukkan sebanyak 67 ASN tidak terbukti menggunakan Fake GPS. Selain itu, tim menjatuhkan teguran lisan kepada 30 ASN, memberikan teguran tertulis kepada 11 ASN, serta menjatuhkan sanksi berupa pernyataan tidak puas kepada 15 ASN.

Sementara itu, sebanyak 577 ASN masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Mereka berpotensi menerima hukuman sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

BKPSDM juga masih menunggu hasil rekomendasi terhadap 316 ASN di Dinas Pendidikan yang di duga menggunakan Fake GPS. Di sisi lain, 80 ASN dari dinas yang sama masih menjalani proses penanganan terkait dugaan pelanggaran disiplin ringan.

Untuk memastikan setiap temuan benar-benar akurat, BKPSDM menggandeng Tim IT dalam proses pemeriksaan. Tim tersebut bertugas memverifikasi data presensi digital agar tidak terjadi kekeliruan saat menentukan dugaan pelanggaran.

Baca Juga :  Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100

“Dari hasil penjelasan Tim IT, memang ada kemungkinan titik lokasi yang sama meskipun ASN tidak menggunakan Fake GPS. Namun, ada batas toleransi kejadian yang di temukan, yaitu maksimal empat kali,” jelas Meilan.

ASN yang masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin sedang masih harus melalui tahapan berikutnya. BKPSDM akan memanggil atasan langsung masing-masing ASN untuk memberikan keterangan sebelum Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin menggelar pembahasan.

“Khusus yang masuk kategori disiplin sedang, nanti akan ada proses pemanggilan atasan langsung dan pembahasan melalui tim pertimbangan. Jadi seluruh tahapan tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Khusus di lingkungan Dinas Pendidikan, proses pemanggilan berlangsung secara bertahap. Kondisi tersebut di pengaruhi adanya mutasi dan rotasi kepala sekolah sehingga terjadi perubahan pejabat atasan langsung yang harus memberikan keterangan.

Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan seluruh tahapan penanganan dugaan pelanggaran disiplin berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan kepegawaian. Setiap keputusan akan mengacu pada hasil pemeriksaan, bukti pendukung, serta verifikasi teknis yang telah di lakukan.

“Pemeriksaan juga mempertimbangkan seluruh bukti dan hasil verifikasi teknis agar keputusan yang di ambil benar-benar sesuai fakta,” tutup Meilan. (fnr/*)

Berita Terkait

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik
Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100
Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi
Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Daftar Magang Nasional 2026, Ini Langkah-Lengkapnya
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka 15 Juli, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Upah Setara UMP
Cara Cek PKH tahap 3 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Pakai NIK KTP
Tarik Sebelum Hangus! Pencairan PKH dan BPNT Susulan Tahap II Tinggal Dua Hari Lagi
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Luncurkan Biodiesel B50 pada 2026, Indonesia Stop Impor Solar
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:02

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:02

Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02

Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:02

Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Daftar Magang Nasional 2026, Ini Langkah-Lengkapnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:02

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka 15 Juli, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Upah Setara UMP

Berita Terbaru