Kiniin.com – Penerima PKH dan BPNT susulan tahap II perlu segera mengecek status bantuan mereka. Pasalnya, masa pencairan bantuan sosial tersebut hanya tersisa dua hari lagi sebelum batas waktu berakhir.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan waktu pencairan sekitar satu pekan untuk penyaluran bantuan susulan ini. Sebelumnya, bantuan PKH dan BPNT tahap II telah disalurkan pada periode April hingga Juni 2026. Namun, masih terdapat sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima atau mencairkan bantuan tersebut.
Data Kemensos menunjukkan sekitar 4 persen KPM belum melakukan pencairan dana bantuan sosial. Karena itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kembali menyalurkan bantuan susulan mulai 8 Juli 2026.
Kemensos menyalurkan bantuan melalui dua mekanisme, yakni transfer ke rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan pencairan langsung melalui Kantor Pos Indonesia.
Bagi penerima yang mengambil bantuan di Kantor Pos, mereka perlu membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat undangan pencairan. Sementara itu, penerima yang menggunakan rekening Himbara dapat mendatangi bank atau agen penyalur dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima bantuan di imbau tidak menunda proses pencairan. Sebab, masa penyaluran bantuan susulan ini sangat terbatas dan hanya berlangsung selama sekitar satu minggu.
Apabila hingga batas waktu yang di tentukan dana belum di cairkan, maka bantuan tersebut berpotensi di batalkan. Dana yang tidak terserap akan kembali ke kas negara dan selanjutnya dapat di alihkan kepada penerima lain yang memenuhi kriteria.
(fnr/*)











Komentar