Tarik Sebelum Hangus! Pencairan PKH dan BPNT Susulan Tahap II Tinggal Dua Hari Lagi

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan PKH dan BPNT (Foto: AI)

Ilustrasi Pencairan PKH dan BPNT (Foto: AI)

Kiniin.com – Penerima  PKH dan BPNT susulan tahap II perlu segera mengecek status bantuan mereka. Pasalnya, masa pencairan bantuan sosial tersebut hanya tersisa dua hari lagi sebelum batas waktu berakhir.

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan waktu pencairan sekitar satu pekan untuk penyaluran bantuan susulan ini. Sebelumnya, bantuan PKH dan BPNT tahap II telah disalurkan pada periode April hingga Juni 2026. Namun, masih terdapat sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima atau mencairkan bantuan tersebut.

Data Kemensos menunjukkan sekitar 4 persen KPM belum melakukan pencairan dana bantuan sosial. Karena itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kembali menyalurkan bantuan susulan mulai 8 Juli 2026.

Baca Juga :  Ha Yun Kyung Tampilkan Dua Sisi Karakter Kang Ha Ri dalam Drama JTBC The Apartment Job

Kemensos menyalurkan bantuan melalui dua mekanisme, yakni transfer ke rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan pencairan langsung melalui Kantor Pos Indonesia.

Bagi penerima yang mengambil bantuan di Kantor Pos, mereka perlu membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat undangan pencairan. Sementara itu, penerima yang menggunakan rekening Himbara dapat mendatangi bank atau agen penyalur dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga :  Harga Pertamax Rp16.250 per Liter, DPR Prediksi Pengguna Beralih ke Pertalite

Penerima bantuan di imbau tidak menunda proses pencairan. Sebab, masa penyaluran bantuan susulan ini sangat terbatas dan hanya berlangsung selama sekitar satu minggu.

Apabila hingga batas waktu yang di tentukan dana belum di cairkan, maka bantuan tersebut berpotensi di batalkan. Dana yang tidak terserap akan kembali ke kas negara dan selanjutnya dapat di alihkan kepada penerima lain yang memenuhi kriteria.

(fnr/*)

Berita Terkait

Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi
Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Daftar Magang Nasional 2026, Ini Langkah-Lengkapnya
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka 15 Juli, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Upah Setara UMP
Cara Cek PKH tahap 3 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Pakai NIK KTP
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Luncurkan Biodiesel B50 pada 2026, Indonesia Stop Impor Solar
Presiden Prabowo Resmikan B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Biodiesel B50
Brankas Tersembunyi di Rumah Mewah Sentul, Polisi Sita Aset Rp476 Miliar
Diduga Manipulasi Presensi, 577 ASN Cirebon Terancam Sanksi
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02

Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:02

Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Daftar Magang Nasional 2026, Ini Langkah-Lengkapnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:02

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka 15 Juli, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Upah Setara UMP

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:12

Cara Cek PKH tahap 3 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Pakai NIK KTP

Senin, 13 Juli 2026 - 14:02

Tarik Sebelum Hangus! Pencairan PKH dan BPNT Susulan Tahap II Tinggal Dua Hari Lagi

Berita Terbaru