Kemenag Dapat Tambahan Rp5,7 Triliun, TPG Guru dan Dosen Segera Dibayarkan

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin (Foto: dok. kemenag.go.id)

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin (Foto: dok. kemenag.go.id)

Kiniin.com – Tambahan anggaran Kemenag Rp5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen resmi di setujui pada tahun 2026. Dana tersebut akan di gunakan untuk memenuhi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam, guru madrasah, serta dosen di bawah binaan Kementerian Agama yang belum memperoleh alokasi anggaran sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan sebagai dasar penambahan anggaran tersebut.

Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin, di kutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/7/2026).

Kamaruddin menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan di prioritaskan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum serta guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum memperoleh alokasi TPG pada anggaran 2026.

Baca Juga :  Apple Uji Prototipe iPhone Pro dengan Layar Lengkung Empat Sisi, Siap Hadir pada 2027

Selain itu, tunjangan profesi juga akan di berikan kepada dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang berada di bawah pembinaan Kemenag.

Ia menegaskan, mekanisme pemberian TPG tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Guru yang di nyatakan lulus PPG pada tahun berjalan baru akan menerima tunjangan profesi pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan demikian, guru yang lulus PPG pada 2026 akan mulai mendapatkan alokasi TPG pada tahun 2027.

“Secara aturan mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” kata Kamaruddin.

Proses Revisi Anggaran Masih Berlanjut

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, menyebut penetapan SP SABA merupakan tahapan awal dalam proses penambahan anggaran. Setelah itu, masih terdapat sejumlah proses administrasi dan revisi anggaran yang harus di selesaikan.

Menurut dia, Kemenag akan terus mengawal proses tersebut agar pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen dapat segera direalisasikan.

Baca Juga :  Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Jadi Taman Nasional Terindah Ketiga di Dunia

“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama. Jadi ini masih ada proses lanjutan,” ujar Kastolan.

“Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera di cairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” lanjutnya.

Besaran Tunjangan Profesi

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, guru ASN di bawah binaan Kemenag menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Sementara itu, guru non-ASN memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

Adapun dosen ASN menerima tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok. Untuk dosen non-ASN, besarannya di sesuaikan dengan tingkat jabatan, kualifikasi akademik, dan masa kerja masing-masing.

Tambahan anggaran ini di harapkan dapat mempercepat pemenuhan hak guru dan dosen yang selama ini belum memperoleh tunjangan profesi, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

 (fnr/*)

Berita Terkait

Proses Pendidikan: Peran Pendidikan Formal dan Nonformal dalam Pembentukan Karakter
Universitas Republik Indonesia Hadir, Apa Keunggulannya Dibanding Kampus Lain?
Apa Bedanya Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan SMA Unggul Garuda?
KDM Tegaskan SMA SMK Negeri Jabar Tetap Tanpa SPP
Mendikdasmen Siapkan Pengangkatan Guru dan Pustakawan, Skema Rekrutmen Segera Diumumkan
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 2026, Simak Syarat, Langkah, dan Besaran Dana Bantuan
Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Secara Online
SPMB PJJ 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar SMA Pendidikan Jarak Jauh
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:12

Proses Pendidikan: Peran Pendidikan Formal dan Nonformal dalam Pembentukan Karakter

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:04

Universitas Republik Indonesia Hadir, Apa Keunggulannya Dibanding Kampus Lain?

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:02

Apa Bedanya Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan SMA Unggul Garuda?

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:02

KDM Tegaskan SMA SMK Negeri Jabar Tetap Tanpa SPP

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:02

Kemenag Dapat Tambahan Rp5,7 Triliun, TPG Guru dan Dosen Segera Dibayarkan

Berita Terbaru