Kiniin.com – Tambahan anggaran Kemenag Rp5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen resmi di setujui pada tahun 2026. Dana tersebut akan di gunakan untuk memenuhi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam, guru madrasah, serta dosen di bawah binaan Kementerian Agama yang belum memperoleh alokasi anggaran sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan sebagai dasar penambahan anggaran tersebut.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin, di kutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/7/2026).
Kamaruddin menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan di prioritaskan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum serta guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum memperoleh alokasi TPG pada anggaran 2026.
Selain itu, tunjangan profesi juga akan di berikan kepada dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang berada di bawah pembinaan Kemenag.
Ia menegaskan, mekanisme pemberian TPG tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Guru yang di nyatakan lulus PPG pada tahun berjalan baru akan menerima tunjangan profesi pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian, guru yang lulus PPG pada 2026 akan mulai mendapatkan alokasi TPG pada tahun 2027.
“Secara aturan mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” kata Kamaruddin.
Proses Revisi Anggaran Masih Berlanjut
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, menyebut penetapan SP SABA merupakan tahapan awal dalam proses penambahan anggaran. Setelah itu, masih terdapat sejumlah proses administrasi dan revisi anggaran yang harus di selesaikan.
Menurut dia, Kemenag akan terus mengawal proses tersebut agar pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen dapat segera direalisasikan.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama. Jadi ini masih ada proses lanjutan,” ujar Kastolan.
“Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera di cairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” lanjutnya.
Besaran Tunjangan Profesi
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, guru ASN di bawah binaan Kemenag menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Sementara itu, guru non-ASN memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Adapun dosen ASN menerima tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok. Untuk dosen non-ASN, besarannya di sesuaikan dengan tingkat jabatan, kualifikasi akademik, dan masa kerja masing-masing.
Tambahan anggaran ini di harapkan dapat mempercepat pemenuhan hak guru dan dosen yang selama ini belum memperoleh tunjangan profesi, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
(fnr/*)











Komentar