Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator Kasus MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator Kasus MBG (Foto: Ist)

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator Kasus MBG (Foto: Ist)

Kiniin.com – Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya, untuk mengonfirmasi keterangan dalam permohonan justice collaborator yang di ajukannya pada awal Juni 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait permohonan justice collaborator (JC) yang di ajukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pemeriksaan tersebut di jadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.

“Kamis ada jadwal pemeriksaan,” ujar Krisna dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Meski demikian, Krisna mengaku belum menerima informasi mengenai lokasi pemeriksaan. Hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan apakah pemeriksaan di lakukan di ruang penyidik atau di rumah tahanan tempat Sony di tahan.

“Sampai sekarang belum di jelaskan apakah di ruang penyidik atau di rutan,” katanya.

Saat di tanya mengenai perkembangan penyelidikan terhadap 26 nama yang sebelumnya di sebut Sony, Krisna belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya, penyidik belum menjelaskan secara rinci tindak lanjut terhadap informasi tersebut.

“Sepertinya ada pendalaman, tetapi belum di jelaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik masih mempelajari permohonan JC yang di ajukan Sony. Pemeriksaan di perlukan untuk memastikan dan mengonfirmasi sejumlah informasi yang tercantum dalam pengajuan tersebut.

Baca Juga :  Sering Minum Teh Setelah Makan? Ini Efeknya bagi Tubuh

“Untuk nama-nama yang di sebutkan itu masih kami pelajari. Dalam waktu dekat kami akan memeriksa tersangka SS guna mengonfirmasi hal-hal yang di sampaikan dalam pengajuan justice collaborator,” kata Syarief pada Jumat (12/6/2026).

Namun, Syarief belum mengungkap jadwal pasti pemeriksaan tersebut. Penyidik masih menyusun agenda pemanggilan terhadap mantan petinggi BGN itu.

“Secepatnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Alasan Sony Sonjaya Mengajukan Justice Collaborator

Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026). Langkah itu di ambil sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang di duga terlibat dalam kasus tersebut.

Krisna Murti menjelaskan, surat permohonan JC telah di sampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Menurutnya, kliennya siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Hari ini kami secara resmi mengajukan surat permohonan justice collaborator. Kami juga telah menerima pernyataan dari klien kami yang menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator,” kata Krisna di Kejagung, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, Sony ingin membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang di duga memiliki peran lebih besar dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Baca Juga :  Anak Muda Mulai Beralih ke ChatGPT, Mengapa Google Tak Lagi Jadi Pilihan Utama?

“Kami tidak menghindari proses hukum. Kami ingin bersikap kooperatif dan membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan pemerintah ini,” ujarnya.

Krisna menjelaskan, pengajuan tersebut di lakukan setelah pihaknya menerima dokumen yang telah di tandatangani Sony dari rumah tahanan. Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu jadwal kunjungan untuk bertemu langsung dengan kliennya.

“Surat permohonan sudah kami serahkan melalui PTSP setelah di tandatangani oleh klien kami,” katanya.

Menurut Krisna, status justice collaborator akan memudahkan penyidik dalam mengembangkan perkara, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya di sebut memiliki kaitan dengan kasus MBG.

“Dengan adanya justice collaborator, penyidik akan lebih mudah melakukan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.

Pihaknya berharap penyidik mengabulkan permohonan tersebut sehingga proses pengungkapan aktor-aktor lain yang di duga terlibat dalam kasus korupsi program MBG dapat berjalan lebih maksimal.

“Kami berharap permohonan justice collaborator ini di terima agar peran pihak-pihak yang lebih besar dalam pengadaan program tersebut bisa terungkap,” pungkasnya. (fnr/*)

Berita Terkait

Mentan Gandeng KPK Awasi Program Bibit Rp9,95 Triliun, Temukan Potensi Kerugian Rp3,3 Miliar
Istana Ubah Strategi MBG, Fokus Tingkatkan Kualitas Makanan dan Kinerja Dapur Gizi
Analis Soroti Cara Pemerintah Jelaskan Kenaikan Harga Pertamax
Tunjangan Guru Non-ASN Naik Rp2 Juta, Transfer Langsung ke Rekening Guru
Harga Pertamax Naik, Pakar Prediksi 10 Persen Konsumen Beralih ke Pertalite
Danantara Kurangi BUMN dari 1.077 Jadi 200 Perusahaan
Kemnaker Cari Peserta Magang ke Jepang, Rekrutmen Dibuka Lewat SIAPkerja
Prabowo dan Menhan Jepang Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Teknologi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:10 WIB

Mentan Gandeng KPK Awasi Program Bibit Rp9,95 Triliun, Temukan Potensi Kerugian Rp3,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:02 WIB

Istana Ubah Strategi MBG, Fokus Tingkatkan Kualitas Makanan dan Kinerja Dapur Gizi

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:00 WIB

Analis Soroti Cara Pemerintah Jelaskan Kenaikan Harga Pertamax

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:01 WIB

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator Kasus MBG

Senin, 15 Juni 2026 - 09:00 WIB

Tunjangan Guru Non-ASN Naik Rp2 Juta, Transfer Langsung ke Rekening Guru

Berita Terbaru