Presiden Prabowo Teken UU Polri Baru, Simak Poin-Poin Perubahannya

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Polri)

Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Polri)

Kiniin.comPresiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salinan undang-undang tersebut sudah tersedia di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

Presiden menandatangani aturan ini pada 17 Juni 2026. Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Pengesahan di lakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II yang di hadiri perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah pimpinan DPR turut hadir, antara lain Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Salah satu perubahan penting dalam revisi ini berkaitan dengan batas usia pensiun anggota Polri. Ketentuan tersebut di atur dalam Pasal 30.

Dalam rapat kerja tingkat I bersama Komisi III DPR pada 8 Juni 2026, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perwira tinggi bintang empat dapat pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun. Masa tugas itu masih bisa di perpanjang selama satu tahun atau di sesuaikan dengan kebutuhan organisasi melalui keputusan Presiden.
Eddy menambahkan, ketentuan mengenai penyesuaian berdasarkan kebutuhan organisasi menjadi poin baru dalam aturan tersebut.

Baca Juga :  Alex Marquez Kembali Balapan di MotoGP Ceko 2026 Setelah Pulih dari Cedera Serius

Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur ketentuan peralihan terkait batas usia pensiun bagi anggota yang masih aktif saat undang-undang mulai berlaku.
Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat aturan ini berlaku akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana di atur dalam Pasal 30 ayat 5. Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun mendapat perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Bagi anggota yang genap berusia 58 tahun pada tahun berjalan, masa tugas dapat di perpanjang hingga usia 59 tahun. Ketentuan ini berlaku sejak undang-undang resmi di undangkan.
Revisi ini juga membawa perubahan dalam aspek rekrutmen. Melalui Pasal 21 ayat 2, penyandang disabilitas kini memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri, selama memenuhi kompetensi yang di butuhkan institusi.

Baca Juga :  Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Luncurkan Biodiesel B50 pada 2026, Indonesia Stop Impor Solar

Di sisi lain, pemerintah dan DPR memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, Kompolnas tidak hanya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, tetapi juga memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kompolnas juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalisme, budaya organisasi, serta peningkatan kinerja Polri.

Penguatan peran ini berlanjut dalam Pasal 38 ayat 2. Kompolnas di beri kewenangan menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri, lalu menyampaikannya kepada Presiden dan Kapolri.

Selain itu, Kompolnas dapat memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian serta pertimbangan dalam penyusunan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum undang-undang, pemerintah menyebut revisi ini di lakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang. Perubahan ini juga bertujuan mendorong modernisasi Polri agar semakin profesional, transparan, berintegritas, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (fnr/*)

Berita Terkait

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik
Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100
Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi
Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Daftar Magang Nasional 2026, Ini Langkah-Lengkapnya
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka 15 Juli, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Upah Setara UMP
Cara Cek PKH tahap 3 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Pakai NIK KTP
Tarik Sebelum Hangus! Pencairan PKH dan BPNT Susulan Tahap II Tinggal Dua Hari Lagi
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Luncurkan Biodiesel B50 pada 2026, Indonesia Stop Impor Solar
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:02

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:02

Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02

Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:02

Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Daftar Magang Nasional 2026, Ini Langkah-Lengkapnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:02

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka 15 Juli, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Upah Setara UMP

Berita Terbaru