Kiniin.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salinan undang-undang tersebut sudah tersedia di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Presiden menandatangani aturan ini pada 17 Juni 2026. Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Pengesahan di lakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II yang di hadiri perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah pimpinan DPR turut hadir, antara lain Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Salah satu perubahan penting dalam revisi ini berkaitan dengan batas usia pensiun anggota Polri. Ketentuan tersebut di atur dalam Pasal 30.
Dalam rapat kerja tingkat I bersama Komisi III DPR pada 8 Juni 2026, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perwira tinggi bintang empat dapat pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun. Masa tugas itu masih bisa di perpanjang selama satu tahun atau di sesuaikan dengan kebutuhan organisasi melalui keputusan Presiden.
Eddy menambahkan, ketentuan mengenai penyesuaian berdasarkan kebutuhan organisasi menjadi poin baru dalam aturan tersebut.
Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur ketentuan peralihan terkait batas usia pensiun bagi anggota yang masih aktif saat undang-undang mulai berlaku.
Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat aturan ini berlaku akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana di atur dalam Pasal 30 ayat 5. Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun mendapat perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Bagi anggota yang genap berusia 58 tahun pada tahun berjalan, masa tugas dapat di perpanjang hingga usia 59 tahun. Ketentuan ini berlaku sejak undang-undang resmi di undangkan.
Revisi ini juga membawa perubahan dalam aspek rekrutmen. Melalui Pasal 21 ayat 2, penyandang disabilitas kini memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri, selama memenuhi kompetensi yang di butuhkan institusi.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, Kompolnas tidak hanya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, tetapi juga memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Kompolnas juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalisme, budaya organisasi, serta peningkatan kinerja Polri.
Penguatan peran ini berlanjut dalam Pasal 38 ayat 2. Kompolnas di beri kewenangan menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri, lalu menyampaikannya kepada Presiden dan Kapolri.
Selain itu, Kompolnas dapat memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian serta pertimbangan dalam penyusunan kode etik profesi kepolisian.
Dalam penjelasan umum undang-undang, pemerintah menyebut revisi ini di lakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang. Perubahan ini juga bertujuan mendorong modernisasi Polri agar semakin profesional, transparan, berintegritas, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (fnr/*)










Komentar