Kiniin.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan berbagai persoalan yang muncul selama Dadan memimpin lembaga tersebut.
Mahfud menilai Dadan belum memiliki pengalaman yang cukup dalam birokrasi pemerintahan. Ia juga menyoroti pemahaman Dadan terkait tata kelola keuangan negara dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa di lakukan seenaknya,” ujar Mahfud saat di temui wartawan di Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (6/6/2026).
Menurut Mahfud, berbagai persoalan dalam program MBG sudah terlihat sejak masa awal pelaksanaannya. Dalam tiga bulan pertama, sejumlah daerah melaporkan kasus keracunan makanan yang kemudian memicu kritik dari masyarakat.
Saat itu, kata Mahfud, banyak pihak meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut. Namun, masukan tersebut tidak mendapat perhatian yang cukup.
Ia menilai rentetan kejadian tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan program di tingkat pelaksana.
Meski mengkritik tata kelolanya, Mahfud tetap menganggap program MBG memiliki tujuan yang baik. Program tersebut, menurutnya, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat apabila di jalankan dengan sistem yang kuat dan pengawasan yang ketat.
“MBG ini bagus sebagai program, tapi tata kelolanya sangat buruk. Kita minta agar evaluasi tidak pernah di dengar, sekarang baru terasa, ratusan miliar kan,” katanya.
Mahfud Yakin Fakta Lain Masih Akan Terungkap
Mahfud juga menilai temuan yang saat ini di ungkap Kejaksaan Agung kemungkinan belum menggambarkan seluruh persoalan yang terjadi di lingkungan BGN.
Ia meyakini proses penyidikan dan persidangan akan membuka fakta-fakta lain yang belum di ketahui publik.
“Lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan,” ujar Mahfud.
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional.
Selain Dadan, penyidik juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lembaga tersebut.
Kasus ini masih terus berkembang seiring pendalaman yang di lakukan penyidik Kejaksaan Agung. Publik menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh BGN. (fnr/*)










Komentar