Mahfud MD Dukung Penahanan Eks Kepala BGN, Singgung Tata Kelola MBG dan Pengalaman Birokrasi

Mahfud menilai Dadan Hindayana tidak memiliki bekal pengalaman birokrasi yang cukup untuk memimpin Badan Gizi Nasional dan mengelola program Makan Bergizi Gratis.

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Dukung Penahanan Eks Kepala BGN. (Foto: Fristin Intan Sulistyowati/ KOMPAS.COM)

Mahfud MD Dukung Penahanan Eks Kepala BGN. (Foto: Fristin Intan Sulistyowati/ KOMPAS.COM)

Kiniin.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan berbagai persoalan yang muncul selama Dadan memimpin lembaga tersebut.

Mahfud menilai Dadan belum memiliki pengalaman yang cukup dalam birokrasi pemerintahan. Ia juga menyoroti pemahaman Dadan terkait tata kelola keuangan negara dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa di lakukan seenaknya,” ujar Mahfud saat di temui wartawan di Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (6/6/2026).

Menurut Mahfud, berbagai persoalan dalam program MBG sudah terlihat sejak masa awal pelaksanaannya. Dalam tiga bulan pertama, sejumlah daerah melaporkan kasus keracunan makanan yang kemudian memicu kritik dari masyarakat.

Baca Juga :  Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Saat itu, kata Mahfud, banyak pihak meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut. Namun, masukan tersebut tidak mendapat perhatian yang cukup.

Ia menilai rentetan kejadian tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan program di tingkat pelaksana.

Meski mengkritik tata kelolanya, Mahfud tetap menganggap program MBG memiliki tujuan yang baik. Program tersebut, menurutnya, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat apabila di jalankan dengan sistem yang kuat dan pengawasan yang ketat.

“MBG ini bagus sebagai program, tapi tata kelolanya sangat buruk. Kita minta agar evaluasi tidak pernah di dengar, sekarang baru terasa, ratusan miliar kan,” katanya.

Mahfud Yakin Fakta Lain Masih Akan Terungkap

Mahfud juga menilai temuan yang saat ini di ungkap Kejaksaan Agung kemungkinan belum menggambarkan seluruh persoalan yang terjadi di lingkungan BGN.

Baca Juga :  Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 18 Juni 2026 Naik, Cek Daftar Harga Terbaru

Ia meyakini proses penyidikan dan persidangan akan membuka fakta-fakta lain yang belum di ketahui publik.

“Lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan,” ujar Mahfud.

Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional.

Selain Dadan, penyidik juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lembaga tersebut.

Kasus ini masih terus berkembang seiring pendalaman yang di lakukan penyidik Kejaksaan Agung. Publik menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh BGN. (fnr/*)

Berita Terkait

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik
Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100
Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi
Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Daftar Magang Nasional 2026, Ini Langkah-Lengkapnya
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka 15 Juli, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Upah Setara UMP
Cara Cek PKH tahap 3 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Pakai NIK KTP
Tarik Sebelum Hangus! Pencairan PKH dan BPNT Susulan Tahap II Tinggal Dua Hari Lagi
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Luncurkan Biodiesel B50 pada 2026, Indonesia Stop Impor Solar
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:02

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:02

Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02

Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:02

Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Daftar Magang Nasional 2026, Ini Langkah-Lengkapnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:02

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka 15 Juli, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Upah Setara UMP

Berita Terbaru