Kiniin.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada sejumlah yayasan yang menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan-yayasan tersebut di duga memiliki keterkaitan dengan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini telah berstatus tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menyebut yayasan mitra tersebut di duga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang di tunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru di duga memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN.
Ia menjelaskan, yayasan-yayasan tersebut di duga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Namun, mereka tetap dapat lolos dalam proses penunjukan karena adanya dugaan pengaturan pada tahapan verifikasi melalui portal mitra BGN.
“Yayasan yang di tunjuk sebagai mitra SPPG di duga di jadikan sarana untuk melakukan tindak pidana dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.
Penyidik juga menduga keuntungan yang di peroleh yayasan-yayasan tersebut berkaitan dengan para tersangka yang kini tengah di proses hukum.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya di miliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.
Selain persoalan penunjukan mitra, Kejagung turut menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka.
Dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiganya di sangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Rabu (3/6/2026).
Presiden Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional
Satu hari sebelum pengumuman penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional.
Dadan Hindayana di copot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut.
Nanik akan di dampingi oleh dua wakil kepala baru, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan pergantian pimpinan di ambil setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (if/*)










Komentar