Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa (Foto: Dok. Polres Blitar Kota)

Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa (Foto: Dok. Polres Blitar Kota)

Kiniin.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Listyo, penyidik menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur hukum sebelum melimpahkan perkara ke kejaksaan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses yang wajib di lakukan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P21.

“Pak Kapolda sudah menjelaskan sebelumnya. Itu merupakan rangkaian proses yang harus di jalankan penyidik sebelum memasuki tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan,” kata Listyo kepada wartawan di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).

Listyo menjelaskan, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan. Sebelum proses tersebut berlangsung, penyidik harus menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan pendukung.

Baca Juga :  Manajer KopDes Merah Putih Mulai Ditempatkan Agustus, Prioritaskan Domisili

“Ketika perkara sudah P21, penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.

Kapolri juga menyinggung keterangan yang sebelumnya di sampaikan Polda Metro Jaya mengenai prosedur yang di jalani kedua tersangka setelah di amankan.

Menurutnya, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan pelimpahan perkara terpenuhi.

“Pemeriksaan kesehatan dan administrasi di lakukan untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum di serahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Meski demikian, Listyo tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait pokok perkara maupun detail penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  CPNS Guru 2027 Segera Dibuka, Indonesia Masih Kekurangan 561 Ribu Guru

Kuasa Hukum Soroti Proses Penangkapan

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa di kediaman masing-masing.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai tindakan tersebut berlebihan. Ia mengaku keberatan karena sejumlah penyidik masuk hingga ke kamar pribadi kliennya saat proses penangkapan berlangsung.

Di sisi lain, penyidik menjemput dr Tifa di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.

Penasihat hukum dr Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya sebenarnya memiliki agenda mengikuti ujian program doktoral di Universitas Indonesia pada hari yang sama.

Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah di proses oleh aparat penegak hukum. (fnr/*)

Berita Terkait

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik
Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100
Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi
Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Daftar Magang Nasional 2026, Ini Langkah-Lengkapnya
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka 15 Juli, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Upah Setara UMP
Cara Cek PKH tahap 3 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Pakai NIK KTP
Tarik Sebelum Hangus! Pencairan PKH dan BPNT Susulan Tahap II Tinggal Dua Hari Lagi
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Luncurkan Biodiesel B50 pada 2026, Indonesia Stop Impor Solar
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:02

5 Fakta Universitas Republik Indonesia yang Perlu Diketahui Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:02

Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02

Berapa Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026? Cek Besaran di Setiap Provinsi

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:02

Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Daftar Magang Nasional 2026, Ini Langkah-Lengkapnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:02

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka 15 Juli, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Upah Setara UMP

Berita Terbaru