Produk Indonesia Berpotensi Kena Tarif 18% di AS, Ini Penjelasan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Produk Indonesia Berpotensi Kena Tarif 18% di AS (Foto: AFP)

Produk Indonesia Berpotensi Kena Tarif 18% di AS (Foto: AFP)

Kiniin.com – Pemerintah memperkirakan tarif akhir yang akan di kenakan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah produk Indonesia berada di level 18%. Angka tersebut menjadi target yang di harapkan tercapai setelah pemerintah AS menuntaskan investigasi perdagangan berdasarkan Section 301.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan proses penetapan tarif masih berjalan. Karena itu, besaran tarif 18% belum bersifat final dan masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan hukum serta administrasi di AS.

Menurut Susiwijono, pemerintah AS masih membuka periode penyampaian komentar tambahan (comment period) dan akan menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum menetapkan tarif secara penuh.

“Masih akan ada periode pemberian komentar tambahan serta dengar pendapat lanjutan. Karena itu, proyeksi tarif 18% masih menunggu penyelesaian seluruh proses resmi yang sedang berlangsung,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Tarif Sementara 10% Masih Berlaku hingga Juli 2026

Saat ini, eksportir Indonesia masih menghadapi tarif sementara sebesar 10%. Kebijakan tersebut berlaku hingga 24 Juli 2026.

Baca Juga :  Nanik S Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Minta Dukungan untuk Sukseskan Program MBG

Setelah masa berlaku tarif sementara berakhir, pemerintah AS akan menjalankan skema tarif secara bertahap. Pada tahap pertama, AS akan mengenakan tarif 10% yang berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor).

Beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif lain yang terkait dengan persoalan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

Susiwijono menjelaskan, kombinasi sejumlah komponen tarif melalui mekanisme stacking atau penumpukan tarif, di tambah pengecualian untuk beberapa produk yang telah di sepakati kedua negara, berpotensi menghasilkan tarif akhir sebesar 18%.

“Angka tersebut menjadi target pada akhir proses sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha terkait penerapan kebijakan tarif ke depan,” ujarnya.

Indonesia Ikuti Seluruh Tahapan Investigasi Section 301

Selama investigasi Section 301 berlangsung, pemerintah Indonesia terus mengikuti seluruh tahapan yang di minta pihak AS. Indonesia telah mengirimkan tanggapan tertulis, mengikuti dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri berbagai konsultasi, serta menyerahkan pembaruan data dan informasi kepada United States Trade Representative (USTR).

Baca Juga :  Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Jadi Taman Nasional Terindah Ketiga di Dunia

Pemerintah menilai hasil investigasi ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakan tarif, tetapi juga menjadi bagian dari hubungan dagang yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Selain itu, sejumlah kesepakatan yang tercapai dalam proses tersebut di nilai dapat memperkuat langkah Indonesia menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Industri Tekstil Berpeluang Mendapat Pengecualian Tarif

Susiwijono juga menyampaikan bahwa pemerintah AS telah menyatakan komitmennya untuk memberikan pengecualian terhadap beberapa kelompok produk sesuai kesepakatan kedua negara.

Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus ialah industri tekstil. Kedua negara saat ini masih membahas mekanisme khusus yang dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor tersebut.

“Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan di kembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil,” kata Susiwijono. (fnr/*)

Berita Terkait

Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listrik Program MBG
Pemerintah Kaji Ulang Anggaran MBG 2026, Kebutuhan Dana Diperkirakan Berkurang
Purbaya Ungkap Alasan Rupiah Berpotensi Menguat pada Semester II 2026
Kemensos Rekrut 8.180 PPPK Sekolah Rakyat 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya
Harga Pertamax Rp16.250 per Liter, DPR Prediksi Pengguna Beralih ke Pertalite
Survei DEN di 800 Titik: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal
Pengelolaan ASN Harus Menyesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah
Prabowo: Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan, Pembangunan Sekolah Rakyat Harus Dipercepat
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:02 WIB

Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listrik Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:09 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Anggaran MBG 2026, Kebutuhan Dana Diperkirakan Berkurang

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:01 WIB

Purbaya Ungkap Alasan Rupiah Berpotensi Menguat pada Semester II 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kemensos Rekrut 8.180 PPPK Sekolah Rakyat 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Harga Pertamax Rp16.250 per Liter, DPR Prediksi Pengguna Beralih ke Pertalite

Berita Terbaru

Ilustrasi baterai smartphone cepat habis (Foto: iStockphoto/Prykhodov)

Gadget

Baterai Smartphone Cepat Habis? Coba 7 Cara Ini

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:07 WIB

Motor listrik buat program MBG. (Foto: Rifkianto Nugroho/detik)

Nasional

Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listrik Program MBG

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WIB