Harga Emas Antam Hari Ini, 5 Juni 2026, Naik Rp11.000 per Gram

Harga emas batangan Antam menguat pada perdagangan Jumat pagi. Simak rincian harga terbaru mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram.

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Hari Ini, 5 Juni 2026, Naik Rp11.000 per Gram (Foto: Andrean Kristianto/Bloomberg Technoz)

Harga Emas Antam Hari Ini, 5 Juni 2026, Naik Rp11.000 per Gram (Foto: Andrean Kristianto/Bloomberg Technoz)

Kiniin.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Jumat (5/6/2026). Berdasarkan pembaruan harga per pukul 08.45 WIB, nilai emas Antam tercatat sebesar Rp2.770.000 per gram.

Angka tersebut naik Rp11.000 di bandingkan harga pada awal perdagangan pagi yang berada di level Rp2.759.000 per gram.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Ragam pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai kemampuan dan kebutuhan.

Daftar Harga Emas Antam 5 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Antam per Jumat (5/6/2026) pukul 08.45 WIB:

  • 0,5 gram: Rp1.435.000 (sebelumnya Rp1.429.500)
  • 1 gram: Rp2.770.000 (sebelumnya Rp2.759.000)
  • 2 gram: Rp5.480.000 (sebelumnya Rp5.458.000)
  • 3 gram: Rp8.195.000 (sebelumnya Rp8.162.000)
  • 5 gram: Rp13.625.000 (sebelumnya Rp13.570.000)
  • 10 gram: Rp27.195.000 (sebelumnya Rp27.085.000)
  • 25 gram: Rp67.862.000 (sebelumnya Rp67.587.000)
  • 50 gram: Rp135.645.000 (sebelumnya Rp135.095.000)
  • 100 gram: Rp271.212.000 (sebelumnya Rp270.112.000)
  • 250 gram: Rp677.765.000 (sebelumnya Rp675.015.000)
  • 500 gram: Rp1.355.320.000 (sebelumnya Rp1.349.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.710.600.000 (sebelumnya Rp2.699.600.000)
Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian 6 Juni 2026 Masih Stabil, Simak Rincian Galeri 24, Antam, dan UBS

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam di kenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22)

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga :  Purbaya Bantah Rumor Mundur dari Menkeu, Juga Tepis Isu Jadi Gubernur BI

Setiap transaksi pembelian emas akan di sertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai dokumen pendukung pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif pajak yang di kenakan adalah:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut di potong langsung dari total nilai transaksi buyback yang di terima nasabah.

Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia di perbarui setiap hari mulai pukul 08.30 WIB dan dapat berubah mengikuti pergerakan pasar. (if/*)

Berita Terkait

Potensi Ekonomi Digital Indonesia Didukung AI Capai Rp66 Triliun
Rumah Kosong Sebaiknya Dijual atau Disewakan?
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Kuat, MBG dan Kopdes Merah Putih Terus Dievaluasi
Kabar Baik! Pengemudi Ojol Kini Bisa Punya Rumah Subsidi Tanpa DP
Purbaya Optimistis Harga Pertamax Kembali Turun
Paket Stimulus Rp26,34 Triliun Meluncur, Pemerintah Beri Insentif Pajak hingga Bantuan Beras
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 18 Juni 2026 Naik, Cek Daftar Harga Terbaru
Rupiah Berpeluang Menguat Hari Ini, Sentimen Perdamaian AS-Iran Jadi Pendorong
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:02

Potensi Ekonomi Digital Indonesia Didukung AI Capai Rp66 Triliun

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:04

Rumah Kosong Sebaiknya Dijual atau Disewakan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:04

Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Kuat, MBG dan Kopdes Merah Putih Terus Dievaluasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:02

Kabar Baik! Pengemudi Ojol Kini Bisa Punya Rumah Subsidi Tanpa DP

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00

Purbaya Optimistis Harga Pertamax Kembali Turun

Berita Terbaru