Cek Harga Emas Antam Pagi Ini: Turun Serentak di Semua Ukuran

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Harga Emas Antam Pagi Ini: Turun Serentak di Semua Ukuran (Foto: Reno Esnir/ANTARA)

Cek Harga Emas Antam Pagi Ini: Turun Serentak di Semua Ukuran (Foto: Reno Esnir/ANTARA)

Kiniin.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bergerak melemah pada Selasa (2/6/2026). Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia per pukul 08.40 WIB, harga emas Antam berada di level Rp2.774.000 per gram, turun Rp25.000 dari posisi sebelumnya.

Pada awal perdagangan pagi, harga emas masih tercatat Rp2.799.000 per gram. Penurunan yang sama juga terjadi pada seluruh ukuran emas batangan yang di jual Antam.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Pilihan tersebut memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing.

Daftar Harga Emas Antam per 2 Juni 2026 Pukul 08.40 WIB

  • 0,5 gram: Rp1.437.000 (sebelumnya Rp1.449.500)
  • 1 gram: Rp2.774.000 (sebelumnya Rp2.799.000)
  • 2 gram: Rp5.488.000 (sebelumnya Rp5.538.000)
  • 3 gram: Rp8.207.000 (sebelumnya Rp8.282.000)
  • 5 gram: Rp13.645.000 (sebelumnya Rp13.770.000)
  • 10 gram: Rp27.235.000 (sebelumnya Rp27.485.000)
  • 25 gram: Rp67.962.000 (sebelumnya Rp68.587.000)
  • 50 gram: Rp135.845.000 (sebelumnya Rp137.095.000)
  • 100 gram: Rp271.612.000 (sebelumnya Rp274.112.000)
  • 250 gram: Rp678.765.000 (sebelumnya Rp685.015.000)
  • 500 gram: Rp1.357.320.000 (sebelumnya Rp1.369.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000 (sebelumnya Rp2.739.600.000)
Baca Juga :  Dolar AS Tembus Rp18.000, Rupiah Tertekan di Awal Juni 2026

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam di kenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22)

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga :  Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100

Setiap pembelian emas akan di sertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dapat di gunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif yang berlaku adalah:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Potongan pajak tersebut langsung di perhitungkan dari nilai transaksi buyback yang di terima penjual.

Harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia di perbarui setiap hari mulai pukul 08.30 WIB. Karena harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar, calon pembeli maupun penjual sebaiknya memeriksa harga terbaru sebelum bertransaksi. (if/*)

Berita Terkait

Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100
Potensi Ekonomi Digital Indonesia Didukung AI Capai Rp66 Triliun
Rumah Kosong Sebaiknya Dijual atau Disewakan?
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Kuat, MBG dan Kopdes Merah Putih Terus Dievaluasi
Kabar Baik! Pengemudi Ojol Kini Bisa Punya Rumah Subsidi Tanpa DP
Purbaya Optimistis Harga Pertamax Kembali Turun
Paket Stimulus Rp26,34 Triliun Meluncur, Pemerintah Beri Insentif Pajak hingga Bantuan Beras
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 18 Juni 2026 Naik, Cek Daftar Harga Terbaru
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:02

Harga Pertalite Tetap Stabil Meski Minyak Dunia Tembus US$100

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:02

Potensi Ekonomi Digital Indonesia Didukung AI Capai Rp66 Triliun

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:04

Rumah Kosong Sebaiknya Dijual atau Disewakan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:04

Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Kuat, MBG dan Kopdes Merah Putih Terus Dievaluasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:02

Kabar Baik! Pengemudi Ojol Kini Bisa Punya Rumah Subsidi Tanpa DP

Berita Terbaru