Kiniin.com – Zebra cross menjadi salah satu fasilitas penting di jalan raya yang membantu pejalan kaki menyeberang dengan aman. Meski demikian, masih banyak pengguna jalan yang belum mematuhi aturan yang berlaku, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa zebra cross bukan sekadar marka jalan berwarna putih. Fasilitas ini memiliki fungsi vital untuk melindungi keselamatan pejalan kaki dan mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 131 ayat (2) UU LLAJ, pejalan kaki memiliki hak untuk memperoleh prioritas saat menyeberang di zebra cross. Karena itu, setiap pengendara wajib memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk melintas dengan aman.
Selain itu, Pasal 132 ayat (1) UU LLAJ mengatur kewajiban pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah tersedia, seperti zebra cross maupun jembatan penyeberangan orang (JPO). Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, pejalan kaki dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan.
Menyeberang di luar area yang telah disediakan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pengendara Wajib Mendahulukan Pejalan Kaki
Di sisi lain, pengemudi kendaraan bermotor juga harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan yang lebih rentan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi pengendara yang mengabaikan hak pejalan kaki di zebra cross, hukum telah menyiapkan sanksi tegas. Pasal 284 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggar dapat menghadapi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Larangan Berhenti Melewati Garis Henti
Pelanggaran lain yang masih sering terjadi yakni kendaraan berhenti melewati garis henti atau menutupi area zebra cross saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Tindakan tersebut mengurangi ruang aman yang seharusnya digunakan pejalan kaki ketika menyeberang jalan.
Garis henti atau stop line berfungsi sebagai batas tempat kendaraan berhenti sebelum zebra cross. Pengendara harus menghentikan kendaraan di belakang garis tersebut saat lampu merah menyala atau ketika ada pejalan kaki yang sedang menyeberang.
UU LLAJ juga mengatur pelanggaran terhadap marka jalan melalui Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b. Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) menetapkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pelanggar.
Korlantas Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan menghormati hak sesama pengguna jalan. Pejalan kaki perlu memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang tersedia, sedangkan pengendara harus mengurangi kecepatan saat mendekati zebra cross, berhenti di belakang garis henti, serta mendahulukan pejalan kaki.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah sederhana untuk menciptakan jalan yang lebih aman bagi semua. (fnr/*)










Komentar