Kiniin.com – Penyidik Polda Metro Jaya di kabarkan menangkap Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo dalam perkara yang berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kabar penangkapan dr Tifa di sampaikan oleh anggota tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, aparat kepolisian mendatangi apartemen kliennya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
“Dr Tifa telah di tangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB,” ujar Aziz dalam keterangan tertulis.
Aziz menjelaskan, sesaat setelah penangkapan, dr Tifa sempat menunjukkan kondisinya dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya. Pada saat itu, ia di ketahui sedang mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring menggunakan laptop.
Tim kuasa hukum kemudian menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut sekitar pukul 07.23 WIB. Dari komunikasi itu, penyidik membenarkan bahwa tindakan yang di lakukan terhadap dr Tifa merupakan proses penangkapan.
Meski demikian, hingga pernyataan resmi tersebut di terbitkan, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan terkait dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap kliennya.
Aziz menegaskan, selama proses penyidikan berlangsung, dr Tifa selalu memenuhi kewajiban hukum yang di tetapkan penyidik, termasuk menjalani wajib lapor secara rutin di Polda Metro Jaya.
“Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah memperoleh informasi resmi dari penyidik,” katanya.
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Langkah Penyidik
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo juga menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Ahmad Khozinudin mengatakan pihak keluarga mengabarkan bahwa Roy Suryo di tangkap sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat pagi.
“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB, istri Roy Suryo menginformasikan kepada kami bahwa klien kami telah di tangkap penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, Roy Suryo selama ini menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia menilai penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan apabila perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
“Kami menyayangkan langkah penangkapan tersebut karena klien kami selama ini memenuhi seluruh panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
Ahmad juga menyampaikan dugaan adanya kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum yang berjalan. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik terkait tudingan tersebut.
Selain itu, Ahmad mengajak tokoh masyarakat dan aktivis yang berkenan hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat siang untuk memberikan dukungan hukum apabila nantinya di perlukan pengajuan penangguhan penahanan.
Berawal dari Polemik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Perkara ini bermula dari munculnya tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana milik Joko Widodo. Dalam berbagai kesempatan, Jokowi menyatakan bahwa dirinya menjadi sasaran tuduhan yang menyebut ijazah, skripsi, hingga dokumen akademiknya tidak sah.
Isu tersebut berkembang luas di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Jokowi di ketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak kampus sebelumnya telah menyatakan bahwa dokumen akademik milik Jokowi sah dan tercatat dalam administrasi perguruan tinggi.
Dalam proses penyidikan, aparat memeriksa sekitar 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengumpulkan 709 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga meminta keterangan dari 25 ahli yang berasal dari berbagai disiplin ilmu.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan forensik terhadap ijazah di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pengujian meliputi kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan yang terdapat pada dokumen tersebut.
Sejumlah lembaga lain juga sempat di minta melakukan pengujian. Namun, beberapa institusi seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia menyatakan tidak memiliki kewenangan atau fasilitas untuk melakukan uji forensik dokumen tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok perkara.
Kelompok pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara kelompok kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar di cabut setelah mereka mengajukan restorative justice serta menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi. (fnr/*)










Komentar