Kiniin.com – Memasuki tahun ajaran 2026/2027, murid baru di jenjang SD, SMP, hingga SMA perlu memahami aturan penggunaan seragam sekolah. Bagi sekolah negeri, pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jenis seragam, jadwal pemakaian, atribut pelengkap, hingga tanggung jawab pengadaannya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan ini berlaku bagi peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan negeri, termasuk murid yang baru melanjutkan pendidikan dari PAUD ke SD, SD ke SMP, maupun SMP ke SMA atau SMK.
Jenis Seragam Sekolah
Permendikbudristek mengatur empat jenis pakaian yang di gunakan peserta didik di sekolah negeri.
1. Seragam Nasional
Seragam nasional memiliki warna yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
- SD/SLB: kemeja putih di padukan dengan celana atau rok berwarna merah hati.
- SMP/SMPLB: kemeja putih di padukan dengan celana atau rok berwarna biru tua.
- SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih di padukan dengan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Seragam Pramuka
Sekolah menggunakan seragam Pramuka dengan model dan warna yang mengikuti ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Seragam Khas Sekolah
Setiap sekolah dapat menetapkan model dan warna seragam khasnya sendiri. Penetapan tersebut tetap harus menghormati hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat
Pemerintah daerah menetapkan model dan warna pakaian adat yang di kenakan peserta didik pada kesempatan tertentu. Ketentuan tersebut juga harus menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap murid.
Jadwal Pemakaian Seragam
Setiap jenis seragam di gunakan pada hari yang berbeda sesuai ketentuan.
- Seragam nasional di kenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera.
- Seragam Pramuka dan seragam khas sekolah di gunakan pada hari yang di tentukan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian adat di kenakan saat kegiatan atau peringatan adat tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah atau sekolah.
Atribut Pelengkap Seragam
Saat mengikuti upacara bendera dengan seragam nasional, peserta didik wajib melengkapi pakaian dengan atribut resmi.
Atribut tersebut meliputi topi pet dan dasi yang warnanya di sesuaikan dengan jenjang pendidikan. Pada bagian depan topi terpasang logo Tut Wuri Handayani sebagai identitas resmi dunia pendidikan.
Siapa yang Menyediakan Seragam?
Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Namun, pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah, maupun masyarakat dapat memberikan bantuan penyediaan seragam sekolah dan pakaian adat. Bantuan tersebut di prioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Tujuan Pengaturan Seragam Sekolah
Pemerintah menetapkan aturan seragam sekolah untuk mencapai beberapa tujuan, antara lain:
- menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar peserta didik;
- memperkuat semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan sekolah;
- mendorong kesetaraan tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi keluarga peserta didik; serta
- membangun sikap disiplin dan tanggung jawab dalam kehidupan sekolah.
(fnr/*)










Komentar