Kiniin.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di lakikan Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026. Pengadaan ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik saat Dadan Hindayana, menyebut harga pembelian motor listrik mencapai Rp 42 juta per unit.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka di lakukan pada Rabu (3/6).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengatakan ketiganya di duga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) saat menyusun kerangka acuan kerja (KAK) sehingga tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya di lapangan.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan ialah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp 1 triliun.
Menurut Kejagung, proyek tersebut di menangkan oleh PT YAT. Namun, perusahaan itu di nilai tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
Jeffry menjelaskan nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp1.035.515.297.908,02. Seluruh pembayaran juga telah mengalir kepada PT YAT. Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah di bayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ujarnya.
Pengadaan Motor Listrik Sempat Viral
Jauh sebelum kasus ini masuk ke tahap penyidikan, pengadaan motor listrik BGN sudah menjadi perbincangan publik pada awal April 2026.
Saat itu, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan ribuan motor listrik tersimpan di dalam gudang berukuran besar. Pembuat konten dalam video tersebut menyebut jumlah kendaraan mencapai sekitar 70 ribu unit dan akan di gunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat.
Video itu juga memperlihatkan sejumlah motor listrik yang sedang di muat ke atas truk. Pada bodi kendaraan terlihat stiker bertuliskan “Badan Gizi Nasional Republik Indonesia”.
Menanggapi ramainya pembahasan di publik, Dadan Hindayana yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala BGN menjelaskan bahwa motor listrik tersebut di siapkan untuk kebutuhan operasional Kepala SPPG. Ia menyebut harga pembelian motor listrik berada di angka Rp 42 juta per unit.
“Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4).
Dadan juga menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik sudah masuk dalam anggaran tahun 2025. Dari target awal sebanyak 24.400 unit, BGN merealisasikan pembelian sekitar 21.800 unit.
“Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ujarnya.
Saat itu, Dadan menegaskan BGN tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pembelian motor listrik pada 2026. BGN berencana menyalurkan kendaraan tersebut untuk mendukung operasional dapur MBG, terutama di wilayah yang memiliki akses transportasi terbatas.
“Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit,” kata Dadan. (fnr/*)










Komentar