Kiniin.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut Listyo, penyidik menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur hukum sebelum melimpahkan perkara ke kejaksaan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses yang wajib di lakukan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P21.
“Pak Kapolda sudah menjelaskan sebelumnya. Itu merupakan rangkaian proses yang harus di jalankan penyidik sebelum memasuki tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan,” kata Listyo kepada wartawan di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Listyo menjelaskan, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan. Sebelum proses tersebut berlangsung, penyidik harus menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan pendukung.
“Ketika perkara sudah P21, penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.
Kapolri juga menyinggung keterangan yang sebelumnya di sampaikan Polda Metro Jaya mengenai prosedur yang di jalani kedua tersangka setelah di amankan.
Menurutnya, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan pelimpahan perkara terpenuhi.
“Pemeriksaan kesehatan dan administrasi di lakukan untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum di serahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Meski demikian, Listyo tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait pokok perkara maupun detail penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Soroti Proses Penangkapan
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa di kediaman masing-masing.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai tindakan tersebut berlebihan. Ia mengaku keberatan karena sejumlah penyidik masuk hingga ke kamar pribadi kliennya saat proses penangkapan berlangsung.
Di sisi lain, penyidik menjemput dr Tifa di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.
Penasihat hukum dr Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya sebenarnya memiliki agenda mengikuti ujian program doktoral di Universitas Indonesia pada hari yang sama.
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah di proses oleh aparat penegak hukum. (fnr/*)










Komentar