Aturan Zebra Cross di Indonesia, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Zebra Cross di Indonesia, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu (Foto: Korlantas)

Aturan Zebra Cross di Indonesia, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu (Foto: Korlantas)

Kiniin.comZebra cross menjadi salah satu fasilitas penting di jalan raya yang membantu pejalan kaki menyeberang dengan aman. Meski demikian, masih banyak pengguna jalan yang belum mematuhi aturan yang berlaku, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa zebra cross bukan sekadar marka jalan berwarna putih. Fasilitas ini memiliki fungsi vital untuk melindungi keselamatan pejalan kaki dan mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 131 ayat (2) UU LLAJ, pejalan kaki memiliki hak untuk memperoleh prioritas saat menyeberang di zebra cross. Karena itu, setiap pengendara wajib memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk melintas dengan aman.

Selain itu, Pasal 132 ayat (1) UU LLAJ mengatur kewajiban pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah tersedia, seperti zebra cross maupun jembatan penyeberangan orang (JPO). Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, pejalan kaki dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan.

Baca Juga :  Penyebab Roda Belakang Yamaha NMAX Goyang Saat Melaju, Cek 4 Komponen Ini

Menyeberang di luar area yang telah disediakan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pengendara Wajib Mendahulukan Pejalan Kaki

Di sisi lain, pengemudi kendaraan bermotor juga harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan yang lebih rentan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda.

Bagi pengendara yang mengabaikan hak pejalan kaki di zebra cross, hukum telah menyiapkan sanksi tegas. Pasal 284 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggar dapat menghadapi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Larangan Berhenti Melewati Garis Henti

Pelanggaran lain yang masih sering terjadi yakni kendaraan berhenti melewati garis henti atau menutupi area zebra cross saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Tindakan tersebut mengurangi ruang aman yang seharusnya digunakan pejalan kaki ketika menyeberang jalan.

Baca Juga :  Jembatan Perintis Garuda Resmi Beroperasi, Permudah Mobilitas dan Angkut Hasil Panen

Garis henti atau stop line berfungsi sebagai batas tempat kendaraan berhenti sebelum zebra cross. Pengendara harus menghentikan kendaraan di belakang garis tersebut saat lampu merah menyala atau ketika ada pejalan kaki yang sedang menyeberang.

UU LLAJ juga mengatur pelanggaran terhadap marka jalan melalui Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b. Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) menetapkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pelanggar.

Korlantas Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan menghormati hak sesama pengguna jalan. Pejalan kaki perlu memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang tersedia, sedangkan pengendara harus mengurangi kecepatan saat mendekati zebra cross, berhenti di belakang garis henti, serta mendahulukan pejalan kaki.

Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah sederhana untuk menciptakan jalan yang lebih aman bagi semua. (fnr/*)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Samsat! Begini Cara Cek Pajak Motor Lewat HP dalam Hitungan Menit
Harga Yamaha NMAX dan Honda PCX Juli 2026 Naik, Simak Daftar Harga Terbaru
Jangan Asal Isi Angin! Ini Tekanan Ban Mobil yang Tepat Sesuai Ukuran Ring
Brio RS atau Toyota Raize? Simak Perbandingan Lengkap Sebelum Membeli
Penyebab Roda Belakang Yamaha NMAX Goyang Saat Melaju, Cek 4 Komponen Ini
Toyota Hiace Punya Penantang Baru, SAG Max EV dengan Jarak Tempuh 440 Km
Jangan Tergiur Oli Murah Online, Waspadai Produk Palsu
Cari SUV Murah? Ini 6 Pilihan Terbaik Juni 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:04 WIB

Tak Perlu ke Samsat! Begini Cara Cek Pajak Motor Lewat HP dalam Hitungan Menit

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:08 WIB

Harga Yamaha NMAX dan Honda PCX Juli 2026 Naik, Simak Daftar Harga Terbaru

Senin, 6 Juli 2026 - 12:02 WIB

Jangan Asal Isi Angin! Ini Tekanan Ban Mobil yang Tepat Sesuai Ukuran Ring

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:05 WIB

Brio RS atau Toyota Raize? Simak Perbandingan Lengkap Sebelum Membeli

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:04 WIB

Penyebab Roda Belakang Yamaha NMAX Goyang Saat Melaju, Cek 4 Komponen Ini

Berita Terbaru

Sana, anggota girl group TWICE (Foto: Instagram - @m.by__sana)

Showbiz

Sana TWICE Debut sebagai Aktris, Bintangi Film Nyangi

Kamis, 9 Jul 2026 - 21:06 WIB