Kapan Lampu Hazard Boleh Digunakan? Ini Aturan dan Kesalahan yang Masih Sering Terjadi di Jalan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujan (Foto: daafa alhaqqy/KOMPAS)

Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujan (Foto: daafa alhaqqy/KOMPAS)

Kiniin.com – Lampu hazard menjadi salah satu fitur keselamatan yang tersedia di hampir semua kendaraan. Namun, tidak sedikit pengemudi yang masih keliru memanfaatkannya saat berkendara.

Fungsi utama lampu hazard adalah memberi peringatan kepada pengguna jalan lain ketika kendaraan mengalami gangguan atau berada dalam situasi darurat. Karena itu, penggunaannya tidak bisa di lakukan sembarangan.

Contoh yang paling sering di temui adalah ketika kendaraan mogok di tepi jalan. Kedipan lampu sein kanan dan kiri secara bersamaan memberi tanda kepada pengendara lain bahwa ada kendaraan yang perlu di waspadai sehingga mereka dapat mengambil jarak aman.

Sebaliknya, banyak pengemudi justru menyalakan lampu hazard saat hujan deras. Padahal, Korlantas Polri menegaskan bahwa hujan lebat bukan termasuk kondisi darurat yang mengharuskan penggunaan lampu hazard.

Saat kendaraan bergerak, lampu sein berperan sebagai alat komunikasi antar-pengguna jalan. Lampu tersebut membantu pengemudi lain memahami arah kendaraan yang akan berpindah jalur, berbelok, atau melakukan manuver tertentu.

Ketika lampu hazard menyala, fungsi lampu sein tidak dapat di gunakan secara normal. Akibatnya, pengendara lain kesulitan membaca arah kendaraan. Situasi ini menjadi lebih berisiko saat hujan karena jarak pandang berkurang dan setiap pergerakan kendaraan harus terlihat jelas.

Aturan mengenai penggunaan lampu hazard tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1).

Baca Juga :  Mobil Bekas Terlaris 2026: MPV Masih Jadi Andalan Keluarga Indonesia

Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lampu hazard di gunakan saat kendaraan berhenti atau parkir karena keadaan darurat. Tujuannya untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami masalah dan membutuhkan perhatian khusus.

Penggunaan Lampu Hazard yang Keliru

Masih banyak kebiasaan di jalan yang sebenarnya tidak sesuai dengan fungsi lampu hazard. Berikut beberapa di antaranya.

1. Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Lebat atau Kabut

Sebagian pengemudi menganggap lampu hazard dapat meningkatkan visibilitas saat hujan deras. Faktanya, tindakan ini justru membuat arah kendaraan sulit diprediksi karena lampu sein tidak berfungsi.

Saat hujan atau kabut, pengemudi lebih baik menyalakan lampu utama atau lampu kabut, menjaga jarak aman, dan mengurangi kecepatan.

2. Menggunakan Lampu Hazard Saat Melintas Lurus di Persimpangan

Lampu hazard dapat memunculkan persepsi yang berbeda bagi pengguna jalan lain ketika kendaraan melintasi persimpangan.

Jika kendaraan tetap bergerak lurus, pengemudi cukup mengikuti jalur yang tersedia dan memperhatikan kondisi lalu lintas tanpa perlu menyalakan lampu hazard.

Baca Juga :  Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Hungaria 2026, Acosta dan Bezzecchi Naik Podium

3. Menyalakan Lampu Hazard di Dalam Terowongan

Sebagian orang mengira lampu hazard dapat membantu penerangan di area terowongan. Anggapan tersebut tidak tepat karena fungsi lampu hazard bukan sebagai alat penerangan.

Saat memasuki terowongan, pengemudi cukup menyalakan lampu utama agar kendaraan tetap terlihat oleh pengguna jalan lain.

4. Menggunakan Lampu Hazard Saat Konvoi

Konvoi kendaraan pribadi sering kali menggunakan lampu hazard sebagai penanda rombongan. Padahal, kendaraan sipil tidak memiliki hak khusus untuk menggunakan lampu hazard secara terus-menerus selama perjalanan.

Penggunaan seperti ini hanya dapat di lakukan dalam kondisi tertentu yang mendapat pengawalan resmi dari kepolisian.

Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Lampu Hazard

Lampu hazard dapat di gunakan ketika kendaraan menghadapi situasi darurat, antara lain:

  • Kendaraan mogok di tengah perjalanan.
  • Pengemudi mengganti ban bocor di bahu jalan.
  • Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan harus berhenti karena terdapat bahaya di depan, seperti pohon tumbang, kecelakaan beruntun, atau longsor.

Dalam kondisi tersebut, lampu hazard membantu memberi peringatan kepada pengguna jalan lain agar mereka dapat mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan, dan menghindari potensi kecelakaan. Memahami fungsi lampu hazard secara benar bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga keselamatan bersama di jalan raya. (fnr/*)

Berita Terkait

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery harga dan spesifikasi terbaru 2026
Honda ADV160 RoadSync Resmi Hadir di Malaysia, Segini Harganya
Mobil Bekas Terlaris 2026: MPV Masih Jadi Andalan Keluarga Indonesia
Wuling Eksion EV Jadi Pilihan Utama Konsumen, Kuasai 70 Persen Pemesanan
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:03 WIB

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery harga dan spesifikasi terbaru 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:11 WIB

Kapan Lampu Hazard Boleh Digunakan? Ini Aturan dan Kesalahan yang Masih Sering Terjadi di Jalan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:06 WIB

Mobil Bekas Terlaris 2026: MPV Masih Jadi Andalan Keluarga Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wuling Eksion EV Jadi Pilihan Utama Konsumen, Kuasai 70 Persen Pemesanan

Berita Terbaru

Ilustrasi baterai smartphone cepat habis (Foto: iStockphoto/Prykhodov)

Gadget

Baterai Smartphone Cepat Habis? Coba 7 Cara Ini

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:07 WIB

Motor listrik buat program MBG. (Foto: Rifkianto Nugroho/detik)

Nasional

Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listrik Program MBG

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WIB