Kiniin.com – Pemerintah memperkirakan tarif akhir yang akan di kenakan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah produk Indonesia berada di level 18%. Angka tersebut menjadi target yang di harapkan tercapai setelah pemerintah AS menuntaskan investigasi perdagangan berdasarkan Section 301.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan proses penetapan tarif masih berjalan. Karena itu, besaran tarif 18% belum bersifat final dan masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan hukum serta administrasi di AS.
Menurut Susiwijono, pemerintah AS masih membuka periode penyampaian komentar tambahan (comment period) dan akan menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum menetapkan tarif secara penuh.
“Masih akan ada periode pemberian komentar tambahan serta dengar pendapat lanjutan. Karena itu, proyeksi tarif 18% masih menunggu penyelesaian seluruh proses resmi yang sedang berlangsung,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Tarif Sementara 10% Masih Berlaku hingga Juli 2026
Saat ini, eksportir Indonesia masih menghadapi tarif sementara sebesar 10%. Kebijakan tersebut berlaku hingga 24 Juli 2026.
Setelah masa berlaku tarif sementara berakhir, pemerintah AS akan menjalankan skema tarif secara bertahap. Pada tahap pertama, AS akan mengenakan tarif 10% yang berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor).
Beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif lain yang terkait dengan persoalan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).
Susiwijono menjelaskan, kombinasi sejumlah komponen tarif melalui mekanisme stacking atau penumpukan tarif, di tambah pengecualian untuk beberapa produk yang telah di sepakati kedua negara, berpotensi menghasilkan tarif akhir sebesar 18%.
“Angka tersebut menjadi target pada akhir proses sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha terkait penerapan kebijakan tarif ke depan,” ujarnya.
Indonesia Ikuti Seluruh Tahapan Investigasi Section 301
Selama investigasi Section 301 berlangsung, pemerintah Indonesia terus mengikuti seluruh tahapan yang di minta pihak AS. Indonesia telah mengirimkan tanggapan tertulis, mengikuti dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri berbagai konsultasi, serta menyerahkan pembaruan data dan informasi kepada United States Trade Representative (USTR).
Pemerintah menilai hasil investigasi ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakan tarif, tetapi juga menjadi bagian dari hubungan dagang yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Selain itu, sejumlah kesepakatan yang tercapai dalam proses tersebut di nilai dapat memperkuat langkah Indonesia menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Industri Tekstil Berpeluang Mendapat Pengecualian Tarif
Susiwijono juga menyampaikan bahwa pemerintah AS telah menyatakan komitmennya untuk memberikan pengecualian terhadap beberapa kelompok produk sesuai kesepakatan kedua negara.
Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus ialah industri tekstil. Kedua negara saat ini masih membahas mekanisme khusus yang dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor tersebut.
“Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan di kembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil,” kata Susiwijono. (fnr/*)










Komentar