Kiniin.com – Perbincangan mengenai surat kontrol BPJS Kesehatan ramai di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku baru mengetahui adanya ketentuan tersebut dan mempertanyakan minimnya sosialisasi dari pihak terkait.
Salah satu pengguna media sosial dengan akun @chi** menyampaikan kritik karena merasa informasi mengenai aturan itu tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Ya sosialisasi ke sini dong. Masa tiba-tiba ‘jangan apa-apa salahin nakes ya’, padahal tinggal sounding aja apa peraturannya. Dzalim bener,” tulis akun tersebut, dikutip detikcom, Sabtu (6/6/2026).
Keluhan serupa juga muncul dari warganet lain yang berharap informasi mengenai layanan BPJS Kesehatan dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat, terutama warga lanjut usia dan masyarakat dengan akses informasi yang terbatas.
“Thank ka infonya, semoga ada sosialisasi merata ke semua warga ya, terutama yang kalangan bawah dan sudah tua,” tulis pengguna lainnya.
Surat Kontrol Sudah Lama Berlaku
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN memang perlu membawa surat kontrol saat menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai arahan dokter. Ia menegaskan ketentuan tersebut bukan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menurut Rizzky, fasilitas kesehatan menerbitkan surat kontrol berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien. Surat tersebut berisi jadwal kunjungan berikutnya yang harus di ikuti pasien sesuai kondisi kesehatannya.
Selain menjadi panduan jadwal pemeriksaan lanjutan, surat kontrol juga membantu menjaga kesinambungan perawatan agar pasien memperoleh layanan sesuai rencana medis yang telah di susun dokter.
“Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan. Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Kapan Surat Kontrol Di terbitkan?
Rizzky menjelaskan bahwa dokter memberikan surat kontrol dalam dua kondisi.
Pertama, ketika pasien telah menyelesaikan perawatan rawat inap tetapi masih membutuhkan pemantauan lanjutan. Dalam kondisi ini, dokter menjadwalkan kontrol rawat jalan melalui surat kontrol.
Kedua, ketika pasien menjalani pemeriksaan rawat jalan dan dokter menilai kondisi kesehatannya masih memerlukan pemantauan atau evaluasi lanjutan.
Dokter menentukan jadwal kontrol berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis. Karena itu, jadwal setiap pasien bisa berbeda sesuai kebutuhan masing-masing.
“Pada pelayanan rawat jalan, dokter akan menyampaikan apakah peserta masih memerlukan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai. Sementara bagi peserta yang selesai menjalani rawat inap, dokter juga akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan, termasuk jadwal kontrol apabila masih diperlukan pemantauan lebih lanjut,” kata Rizzky.
Surat Kontrol Berlaku untuk Satu Kali Kunjungan
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa satu surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jika dokter masih memerlukan pemantauan lanjutan setelah pemeriksaan berikutnya, dokter dapat menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan medis pasien dan masa berlaku rujukan yang di miliki.
Rizzky mengatakan fasilitas kesehatan seharusnya memberikan surat kontrol sebelum jadwal pemeriksaan lanjutan berlangsung. Cara ini membantu pasien memperoleh kepastian layanan sekaligus menjaga kesinambungan pengobatan.
“Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol selanjutnya dapat di jadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab pasien,” ujarnya.
Peserta Harus Mengikuti Jadwal yang Di tentukan
Peserta JKN perlu datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Jika ada kebutuhan untuk mengubah jadwal, peserta dapat menghubungi petugas fasilitas kesehatan dan menyesuaikannya dengan jadwal praktik dokter yang menangani.
Menurut Rizzky, kepastian jadwal kontrol memberikan manfaat bagi pasien maupun rumah sakit. Pasien lebih mudah mendapatkan layanan lanjutan sesuai kebutuhan medis, sementara rumah sakit dapat mengatur kapasitas pelayanan dengan lebih baik.
Dengan sistem penjadwalan yang teratur, proses terapi dan pemantauan kondisi kesehatan pasien dapat berjalan lebih optimal, sekaligus membantu fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada peserta JKN. (fnr/*)










Komentar