Kiniin.com – Kasus penipuan dan pemberangkatan haji ilegal kembali menjadi sorotan setiap musim haji. Meski pemerintah, aparat penegak hukum, hingga otoritas Arab Saudi berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan, praktik serupa masih terus di temukan.
Tidak sedikit calon jemaah yang menjadi korban penipuan agen perjalanan tidak resmi. Di sisi lain, ada pula masyarakat yang sengaja memilih jalur nonprosedural demi mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengapa tawaran haji ilegal masih begitu mudah menarik minat masyarakat meski risikonya sangat besar?
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai persoalan tersebut tidak hanya dapat di lihat dari sisi tindak pidana penipuan. Menurutnya, ada masalah mendasar yang menjadi akar persoalan, yakni ketimpangan antara tingginya permintaan masyarakat untuk berhaji dan terbatasnya kuota yang tersedia.
“Persoalan penipuan terhadap calon jemaah haji ini sebetulnya bisa di dekati dengan hukum ekonomi. Antara supply dan demand tidak berimbang,” kata Mustolih kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Antrean Haji Mencapai Jutaan Orang
Saat ini, jumlah masyarakat yang tercatat dalam daftar tunggu haji mencapai sekitar 5,7 juta orang. Sementara kuota haji Indonesia setiap tahun hanya berkisar 221.000 jemaah.
Belum termasuk masyarakat yang belum mendaftar tetapi memiliki kemampuan finansial dan keinginan kuat untuk segera berangkat haji. Ketimpangan tersebut kemudian membuka ruang bagi oknum tertentu untuk menawarkan jalan pintas yang tidak sesuai aturan.
Menurut Mustolih, banyak masyarakat sebenarnya mampu secara ekonomi untuk berhaji. Namun, mereka terkendala masa tunggu yang sangat panjang.
“Uangnya ada, mereka mampu, tetapi persoalannya adalah harus antre. Haji khusus antrenya sekitar tujuh tahun, sedangkan haji reguler rata-rata mencapai 26 tahun,” ujarnya.
Pandangan serupa di sampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania. Ia menilai praktik penipuan haji masih terus terjadi karena sebagian masyarakat tergiur dengan janji keberangkatan cepat tanpa harus menunggu antrean resmi.
“Kasus seperti ini masih terjadi karena masih ada masyarakat yang tergiur dengan janji bisa berangkat haji secara cepat tanpa antre atau melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, untuk berangkat haji ada mekanisme dan prosedur yang harus di ikuti,” tegas Dini.
Ketika Keinginan Beribadah Mengalahkan Pertimbangan Rasional
Mustolih mengungkapkan, fenomena ini tidak hanya terjadi pada masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Banyak korban yang sebenarnya memahami prosedur resmi, tetapi tetap memilih mengambil risiko demi dapat segera menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, dorongan spiritual yang kuat terkadang membuat seseorang mengabaikan pertimbangan rasional.
“Mereka sebenarnya memiliki literasi yang cukup, tetapi gairah keagamaannya mengalahkan rasionalitas,” katanya.
Ia mencontohkan seorang dosen asal Jawa Timur yang memilih menggunakan jalur nonprosedural untuk masuk ke Arab Saudi. Meski berstatus akademisi dan memiliki pemahaman yang memadai, yang bersangkutan tetap mengambil risiko demi mempercepat keberangkatan.
“Dia seorang dosen, artinya seorang intelektual yang seharusnya memiliki literasi yang cukup. Namun rasionalitas itu di kalahkan oleh semangat keagamaan yang begitu tinggi,” ujar Mustolih.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan haji ilegal bukan hanya berkaitan dengan kurangnya informasi. Ada faktor psikologis dan spiritual yang turut memengaruhi keputusan seseorang untuk mengambil jalan yang tidak sesuai aturan.
Akibatnya, bahkan masyarakat terdidik pun dapat tergoda ketika di tawari kesempatan berhaji tanpa harus menunggu antrean panjang.
Edukasi Dinilai Masih Menjadi Kunci
Karena itu, Mustolih menilai edukasi kepada masyarakat harus terus di perkuat. Ia menegaskan bahwa haji ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi atau potensi kerugian finansial.
Menurutnya, risiko yang di timbulkan jauh lebih luas, mulai dari dampak sosial hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa.
“Kita harus terus mengedukasi bahwa bahayanya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga bahaya sosial dan bahkan risiko terhadap keselamatan,” katanya.
Salah satu dampak sosial yang sering di alami korban adalah rasa malu ketika keberangkatan yang sudah di umumkan kepada keluarga dan lingkungan sekitar akhirnya gagal karena terkendala masalah dokumen atau pelanggaran prosedur.
“Mereka akan menanggung risiko sosial karena masyarakat bisa memiliki pandangan yang berbeda terhadap dirinya,” jelasnya.
Sementara itu, Dini Rahmania menegaskan bahwa edukasi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Ia menilai upaya penyadaran perlu terus di lakukan karena pelaku penipuan akan selalu mencari celah dengan memanfaatkan kurangnya informasi yang di miliki calon jemaah.
“Masyarakat perlu memahami bahwa proses keberangkatan haji harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mudah percaya pada iming-iming bisa berangkat tanpa antre,” katanya.
Pengawasan dan Penindakan Perlu Diperluas
Selain edukasi, Mustolih juga mendorong perluasan area kerja Satgas Haji dan Umrah. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya terpusat di kota-kota besar karena titik keberangkatan calon jemaah tersebar di berbagai daerah.
Satgas yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Imigrasi di nilai perlu hadir di lebih banyak wilayah yang berpotensi menjadi jalur keberangkatan haji ilegal.
“Saya kira ke depan Satgas perlu di perluas dan di sebar di seluruh titik pemberangkatan,” ujarnya.
Di samping itu, fokus penindakan juga harus di arahkan kepada pihak-pihak yang mengorganisasi praktik haji ilegal. Sebab, para calon jemaah pada dasarnya merupakan korban yang telah mengeluarkan biaya dengan niat menjalankan ibadah.
Aparat penegak hukum di minta memburu seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari perekrut, penyedia dokumen, hingga pihak yang mengatur jalur keberangkatan ke Arab Saudi.
Mustolih juga menyoroti maraknya promosi haji ilegal melalui media sosial dan berbagai platform digital. Karena itu, pengawasan di ruang siber perlu di perkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Oleh karena itu, Satgas perlu memperluas jangkauan dan bekerja sama dengan Komdigi untuk melakukan patroli siber,” tegasnya.
Satgas Tangani 59 Kasus Haji Ilegal
Satgas Haji dan Umrah 2026 mencatat telah menangani 59 kasus dugaan penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji hingga 29 Mei 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kasus tersebut terdiri atas 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Dari seluruh kasus yang di tangani, polisi telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Jumlah korban yang tercatat mencapai 550 orang dengan total kerugian sebesar Rp21,7 miliar.
“Berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah di tangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan 26 tersangka. Jumlah korban mencapai 550 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp21.701.700.000,” kata Johnny. (if/*)










Komentar