Kiniin.com – Mantan personel boyband SMASH, Reza Anugrah atau lebih di kenal Reza SMASH, memilih tidak memberikan tanggapan terkait penetapan mantan istrinya, Fabiola Elizabeth Agnes, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan online jaringan internasional bermodus love scam.
Saat di mintai keterangan mengenai kasus tersebut, Reza menegaskan di rinya tidak ingin berkomentar lebih jauh.
“No comment ya,” ujar Reza saat di hubungi melalui pesan singkat.
Reza dan Fabiola di ketahui menikah pada September 2018 dalam sebuah acara yang di gelar secara tertutup. Pernikahan mereka kala itu berlangsung tanpa banyak sorotan publik, bahkan sejumlah rekan Reza di SMASH tidak hadir dalam acara tersebut.
Dari pernikahan tersebut, keduanya di karuniai seorang putra yang lahir pada 17 Juni 2019. Namun, rumah tangga mereka berakhir dengan perceraian pada tahun 2020.
Sebelumnya, Fabiola Elizabeth Agnes di tetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pengungkapan kasus penipuan online jaringan internasional yang di tangani Polda Jawa Tengah. Ia termasuk dalam 39 orang yang di amankan dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa Fabiola di duga berperan sebagai talent yang menyediakan foto-foto persuasif dan melakukan panggilan video dengan calon korban. Langkah tersebut di lakukan untuk membangun kepercayaan korban agar bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang di kendalikan jaringan pelaku.
“Prinsipnya berbagai cara di lakukan untuk menarik perhatian korban agar percaya dan bersedia berinvestasi. Ketika korban meminta video call, yang bersangkutan berperan sebagai talent,” kata Artanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menyebut jaringan penipuan internasional tersebut beroperasi di wilayah Solo Raya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar. Nilai transaksi yang di duga terkait dengan aktivitas jaringan penipuan lintas negara tersebut mencapai sekitar Rp41,1 miliar. (if/*)










Komentar