Kiniin.com – Nikita Mirzani kembali menghadapi hasil yang tidak sesuai harapan dalam sengketa hukumnya dengan Reza Gladys. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kabarkan menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang di ajukan Nikita terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Perjalanan gugatan yang di ajukan Nikita Mirzani terhadap pasangan tersebut terbilang panjang. Pada 16 Mei 2025, Nikita lebih dahulu melayangkan gugatan wanprestasi dengan nilai tuntutan mencapai Rp103 miliar. Namun, gugatan itu kemudian di cabut pada Juli 2025 karena pihak penggugat memilih fokus menjalani proses persidangan pidana.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 10 September 2025, Nikita kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp114 miliar. Dalam gugatan tersebut, turut di ajukan permohonan sita aset berupa rumah milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Meski demikian, gugatan itu kembali di cabut sebelum perkara berlanjut.
Tak lama berselang, pada 19 September 2025, Nikita mengubah langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Nilai tuntutan yang di ajukan mencapai Rp244 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp4 miliar, kerugian akibat kelalaian senilai Rp40 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp200 miliar.
Sengketa Berawal dari Kesepakatan yang Dibatalkan
Kuasa hukum Nikita Mirzani saat itu menjelaskan bahwa sengketa bermula dari adanya kesepakatan yang telah di buat kedua pihak, namun kemudian di batalkan secara sepihak.
“Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba di batalkan,” ujar Marulitua Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Sidang perdana perkara tersebut di gelar pada 8 Oktober 2025. Kedua belah pihak sempat menempuh proses mediasi, tetapi upaya penyelesaian di luar persidangan itu tidak membuahkan kesepakatan.
Hakim Tolak Gugatan, Rekonvensi Dikabulkan Sebagian
Perkara kemudian berlanjut hingga tahap putusan. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus, menyatakan pihaknya telah memperoleh informasi dari tim hukum di Jakarta bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan yang di ajukan Nikita Mirzani.
“Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang di atur dalam ketentuan hukum acara. Tapi kemudian yang pasti adalah tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi itu di tolak keseluruhan,” kata Julianus dalam wawancara melalui Zoom, Rabu (3/6/2026).
Tidak hanya itu, Julianus menyebut gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang di ajukan pihaknya juga mendapatkan hasil yang menguntungkan.
“Dan kemudian gugatan rekonvensi, ya dalam hal ini kami dari tergugat dalam konvensi, dan gugatan rekonvensi kami di terima sebagian. Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu di tolak secara keseluruhan dan gugatan balik dokter Reza Gladys dan dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya di kabulkan sebagian,” ujarnya.
Menurut Julianus, sejak awal pihaknya optimistis gugatan yang di ajukan Nikita Mirzani tidak memiliki dasar yang cukup kuat sehingga berpotensi di tolak majelis hakim.
Nikita Masih Jalani Hukuman Penjara
Nikita Mirzani saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Sebelumnya, ia di nyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Dalam perkembangan terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar setelah di nyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan. (if/*)










Komentar