Kiniin.com – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI menyepakati bahwa pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) perlu berjalan seiring dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang menghadirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pemerintah terus mendorong tata kelola ASN yang profesional dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik. Namun, menurut dia, kebijakan kepegawaian juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga upaya bersama ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” kata Rini dalam keterangan tertulis.
Rini menjelaskan, sebagian besar ASN bertugas di daerah. Karena itu, keberhasilan kebijakan manajemen ASN sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah. Ia menilai setiap daerah perlu menyusun kebutuhan pegawai secara lebih cermat agar jumlah ASN tetap sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.
Pemda Diminta Menyusun Kebutuhan ASN Secara Lebih Terukur
Dalam rapat tersebut, Rini memaparkan sejumlah langkah yang perlu di lakukan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kualitas pelayanan publik.
Langkah pertama, pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan kebutuhan ASN berdasarkan kebutuhan nyata organisasi. Usulan formasi pegawai sebaiknya mengacu pada kebutuhan kompetensi, potensi daerah, serta program prioritas nasional.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menata struktur organisasi secara lebih efektif. Menurut Rini, kelembagaan yang tepat akan membantu daerah menjalankan program kerja secara lebih efisien.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dan pengelolaan kinerja bagi PNS maupun PPPK. Dengan sistem tersebut, setiap pegawai memiliki target kerja yang selaras dengan tujuan instansi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memperluas penerapan manajemen talenta ASN. Langkah ini penting agar jabatan-jabatan strategis di tempati pegawai yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
Menurut Rini, berbagai langkah tersebut dapat membantu daerah menjaga kualitas pelayanan publik tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah.
Tito Karnavian Ingatkan Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kembali mengingatkan kepala daerah mengenai ketentuan batas belanja pegawai. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dari APBD.
Tito juga meminta seluruh kepala daerah tidak menambah tenaga honorer baru.
“Honorer sudah di moratorium. Jadi mohon seluruh kepala daerah bersikap tegas, tidak boleh ada tenaga honorer baru,” ujar Tito.
Menurut dia, penambahan tenaga honorer hanya akan meningkatkan beban belanja pegawai dan berpotensi menimbulkan persoalan anggaran pada masa mendatang.
DPR Dukung Masa Transisi Penerapan Aturan Belanja Pegawai
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Menteri PANRB, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan relaksasi batas belanja pegawai daerah.
“Hari ini pemerintah menyampaikan kabar baik terkait relaksasi belanja pegawai,” kata Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, pembahasan juga mencakup mekanisme pembinaan dan pengawasan pengelolaan ASN oleh pemerintah pusat, termasuk persoalan PPPK dan tenaga honorer yang masih cukup banyak di sejumlah daerah.
Menurut Rifqinizamy, kebijakan relaksasi itu memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan komposisi APBD secara bertahap sebelum aturan belanja pegawai di terapkan secara penuh pada 2027.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait pemberlakuan masa transisi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD melalui mekanisme Undang-Undang APBN.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB mempercepat koordinasi penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut di nilai penting untuk memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. (fnr/*)










Komentar