Kiniin.com, Kerinci – Masyarakat adat Lekuk Limapuluh Tumbi kembali menorehkan prestasi. Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi di Lempur, Kabupaten Kerinci, meraih penghargaan sebagai Pengelola Hutan Adat Terbaik II tingkat Provinsi Jambi dalam Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari.
KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar festival tersebut dengan dukungan Satunama, Wahana Mitra Mandiri, dan CAPPA. Melalui kegiatan ini, berbagai pihak mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat sekaligus memperkuat pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Pemerintah Kabupaten Kerinci turut memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup, 8 Juni lalu, Wakil Bupati Kerinci Murison menyerahkan piagam penghargaan kepada masyarakat Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi. Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA), Takaruddin, menerima penghargaan itu mewakili masyarakat.
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kerja panjang warga yang terus menjaga hutan sebagai sumber kehidupan dan penyangga lingkungan.
Perjuangan Menjaga Hutan Sejak Puluhan Tahun
Wakil Ketua Pengelola Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi, Daswarsya, mengatakan penghargaan itu lahir dari kerja bersama seluruh masyarakat yang selama ini mempertahankan hutan adat secara turun-temurun.
Menurutnya, hutan memiliki arti penting bagi kehidupan warga karena menjadi sumber air utama yang mengaliri sawah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Lempur.
“Penghargaan ini bukan hanya milik pengurus hutan adat, tetapi milik seluruh masyarakat Lekuk Limapuluh Tumbi yang telah menjaga hutan selama puluhan tahun. Hutan ini menjadi sumber air bagi pertanian dan kehidupan kami. Menjaga hutan berarti menjaga masa depan generasi yang akan datang,” ujarnya, Jumat, 22 Juni 2026.
Jauh sebelum istilah hutan adat dikenal luas seperti sekarang, masyarakat setempat sudah berupaya mempertahankan kawasan tersebut. Pada 10 Mei 1994, Pemerintah Kabupaten Kerinci menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 96 Tahun 1994 yang menetapkan Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi seluas 858,3 hektare.
Keputusan itu lahir setelah masyarakat berjuang menghadapi ancaman alih fungsi lahan. Saat itu, warga berhasil menghentikan rencana perluasan perkebunan yang berpotensi mengubah fungsi kawasan hutan.
Sumber Air dan Penyangga Ekosistem
Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air. Kawasan ini menjadi hulu bagi sistem irigasi persawahan masyarakat Lempur sekaligus berperan sebagai kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat.
Karena itulah masyarakat terus mempertahankan keberadaan hutan. Mereka memahami bahwa keberlangsungan sumber air, pertanian, dan kehidupan sosial warga sangat bergantung pada kondisi hutan yang tetap terjaga.
“Alhamdulillah, masyarakat berhasil mempertahankan kawasan ini dari ekspansi perkebunan. Sejak awal kami sepakat bahwa hutan ini harus tetap dijaga sebagai hutan adat karena menjadi sumber kehidupan masyarakat,” kata Daswarsya.
Perjuangan tersebut berlanjut hingga pemerintah pusat mengakui keberadaan kawasan itu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018 tentang Penetapan dan Pencantuman Hutan Adat Hulu Air Lempur Lekuk Limapuluh Tumbi seluas 745 hektare.
Dengan adanya pengakuan tersebut, masyarakat memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengelola dan melindungi kawasan hutan adat mereka.
Tata Kelola Berbasis Masyarakat
Masyarakat tidak berhenti pada pengakuan hukum semata. Mereka terus memperkuat tata kelola kawasan melalui berbagai kegiatan, mulai dari penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA), penandaan batas wilayah, patroli rutin, pembagian zonasi, penguatan aturan adat, hingga pengembangan usaha ekonomi yang tetap menjaga kelestarian hutan.
Koordinator Program KKI Warsi, Ade Candra, menilai keberhasilan Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi menunjukkan besarnya peran masyarakat adat dalam menjaga sumber daya alam.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat memperoleh ruang dan pengakuan atas wilayah kelolanya, mereka mampu menjaga hutan dengan baik. Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi menjadi contoh bagaimana nilai-nilai adat dapat berjalan berdampingan dengan upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Ade, Kabupaten Kerinci memiliki peluang besar menjadi contoh pengelolaan hutan adat di tingkat nasional. Selain sejumlah hutan adat yang telah memperoleh pengakuan pemerintah pusat, masih ada komunitas adat lain yang sedang mengurus pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) maupun penetapan hutan adat.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci mempercepat proses tersebut melalui kebijakan dan regulasi yang lebih kuat.
“Pengakuan MHA menjadi fondasi penting bagi masyarakat untuk mengusulkan penetapan hutan adat kepada Kementerian Kehutanan. Kerinci memiliki banyak komunitas adat yang layak memperoleh pengakuan karena hingga saat ini masih menjaga hutan dan menjalankan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Dukungan Setelah Pengakuan
Ade juga menilai masyarakat membutuhkan dukungan lanjutan setelah memperoleh pengakuan resmi. Menurutnya, pemerintah daerah dapat menyiapkan skema pendanaan seperti yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Alokasi Dana Desa (ADD) berbasis afirmasi untuk mendukung program perhutanan sosial.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih memerlukan dukungan untuk memperkuat tata kelola kawasan, patroli hutan, penegasan batas wilayah, pengembangan ekonomi warga, serta perlindungan sumber-sumber mata air.
“Skema pendanaan daerah seperti ADD dapat menjadi bentuk dukungan nyata bagi masyarakat yang selama ini telah menjaga hutan demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Selama ini, masyarakat Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi juga memperoleh dukungan dari berbagai pihak. Pendanaan BPDLH-TerraFund for Community Forests (Terra CF) dan pendampingan KKI Warsi membantu warga memperkuat pengelolaan kawasan sekaligus mengembangkan kegiatan ekonomi yang tetap selaras dengan upaya pelestarian hutan.
Jambi dan Pengakuan Hutan Adat
Provinsi Jambi termasuk daerah yang cukup maju dalam pengakuan hutan adat di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan 31 Surat Keputusan Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo.
Pencapaian tersebut lahir dari kerja panjang masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah dalam memperjuangkan pengakuan hak masyarakat atas wilayah kelolanya.
Penghargaan yang diterima menunjukkan bahwa keberhasilan menjaga hutan tidak hanya bergantung pada aturan dan kebijakan. Peran masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam menjadi faktor utama dalam menjaga kelestarian kawasan.
Dari kaki Pegunungan Kerinci, masyarakat Lekuk Limapuluh Tumbi terus membuktikan bahwa menjaga hutan berarti menjaga sumber air, merawat warisan adat, dan menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi generasi berikutnya.










Komentar