Kiniin.com – Anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang mengalami proses tumbuh kembangnya lebih lambat di banding anak-anak pada umumnya. Istilah ABK merujuk pada anak-anak yang memiliki karakteritik khusus dalam hal fisik, mental, emosi, sosial. Sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus dan dukungan khusus dari lingkungan sekitar.
Berikut ini beberapa jenis anak berkebutuhan khusus (ABK) :
- Anak dengan gangguan penglihatan (Tunanetra)
- Anak dengan gangguan pendengaran (Tunarungu)
- Anak dengan gangguan intelektual (Tunagrahita)
- Anak dengan gangguan fisik dan motorik (Tunadaksa)
- Anak dengan gangguan emosi dan prilaku (Tunalaras)
- Anak berkesulitan belajar
- Anak lamban belajar
- Anak autisma (Autistic Spectrum Disorder)
- Anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH)
- Anak cerdas istimewa dan bakat istimewa (CIBI).
Pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus terintegrasi antar jenjang dalam bentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yakni pada umumnya SLB mengelola jenjang pendidikan mulai dari TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dalam satu lembaga dengan satu kepala sekolah.
Meskipun di dalam satu lembaga namun dalam proses pembelajaran tetap di sesuaikan dengan jenjang dan kemampuan yang sama seperti sekolah pada umumnya. Seperti SDLB tetap ada kelas 1 sampai 6 dengan memakai kurikulum yang sama. Hanya saja dalam proses pembelajaran lebi menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing anak.
Dalam kelas pembelajaran anak di kelompokkan sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, seperti missal anak tunanetra kelas 1 SDLB maka dalam satu kelas berisi khusus anak tunanetra, begitu juga dengan anak tunarungu, tunagrahita maupun dengan hambatan yang lainnya. (ifm)










Komentar