Kejari Sungai Penuh Kembalikan Rp2,74 Miliar ke Kas Negara

Pemulihan kerugian negara mencapai 93,12 persen dari total uang pengganti yang dibebankan kepada para terpidana kasus korupsi pengadaan PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

uang hasil pemulihan uang Negara. (Foto: Desi Hermila/RRI)

uang hasil pemulihan uang Negara. (Foto: Desi Hermila/RRI)

Kiniin.com, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,74 miliar dalam perkara korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., menyampaikan capaian tersebut saat konferensi pers di Kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026). Dalam kegiatan itu, Robi di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Moehargung Al Sonta, S.H., M.H.

Robi menjelaskan, nilai pemulihan kerugian negara berasal dari pembayaran uang pengganti, pembayaran denda, serta pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Tegaskan Pentingnya Menjaga Adat

Menurutnya, para terpidana telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti hingga sekitar 93,12 persen dari total nilai yang di tetapkan dalam putusan pengadilan.

Meski demikian, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti lebih dari Rp181,2 juta. Untuk menuntaskan kewajiban tersebut, Kejari Sungai Penuh akan menelusuri dan melacak aset milik para terpidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Perpisahan Siswa di Kerinci Berlangsung Sederhana, Disdik Kerinci Terus Lakukan Pengawasan

Seluruh dana yang masuk kemudian di setor ke kas negara melalui BRI Cabang Sungai Penuh dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Robi menegaskan, Kejari Sungai Penuh akan terus mengutamakan penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan berintegritas. Selain menindak pelaku korupsi, kejaksaan juga berupaya memastikan kerugian negara dapat kembali semaksimal mungkin melalui mekanisme hukum yang tersedia. (fnr/*)

Berita Terkait

Welcome Back! Gunung Labu Festival 2026 Gunung Labu Festival Kembali Hadir di Kerinci
Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Tegaskan Pentingnya Menjaga Adat
Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai, Operasional Ditargetkan pada 2027
Wako Alfin Terima Gelar Adat pada Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh
Nyerau dan Mendingin Negroi Sambut Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak
Libur Sekolah Dongkrak Wisata Kerinci, Gunung Kerinci Tetap Jadi Destinasi Favorit
RSUD Kerinci Masih Berikan Layanan Pengobatan Dasar Gratis
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:02

Welcome Back! Gunung Labu Festival 2026 Gunung Labu Festival Kembali Hadir di Kerinci

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:02

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Tegaskan Pentingnya Menjaga Adat

Senin, 6 Juli 2026 - 10:05

Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai, Operasional Ditargetkan pada 2027

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:05

Wako Alfin Terima Gelar Adat pada Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:01

Nyerau dan Mendingin Negroi Sambut Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Berita Terbaru