Kiniin.com, Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., memimpin pemusnahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan tidak berlaku lagi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sungai Penuh, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut di hadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah dan Sekretaris Daerah Alpian. Disdukcapil memusnahkan KTP-el yang rusak maupun kartu identitas lama yang sudah di ganti dengan dokumen baru.
Alfin mengatakan langkah itu penting untuk menjaga keamanan data kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas warga. Menurutnya, dokumen yang sudah tidak berlaku harus segera di musnahkan agar tidak di gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Alfin menyerahkan KTP-el kepada sejumlah pelajar yang telah memenuhi syarat usia untuk memiliki kartu identitas. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari pelayanan administrasi kependudukan bagi generasi muda agar mereka memiliki dokumen resmi sejak dini.
Disdukcapil Kota Sungai Penuh juga menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru kepada warga yang terdampak kebakaran. Selain membantu pengurusan dokumen yang hilang atau rusak akibat musibah, Pemerintah Kota Sungai Penuh turut menyalurkan bantuan sembako kepada para korban.
Usai kegiatan, Alfin bersama jajaran pemerintah daerah meninjau pelayanan di kantor Disdukcapil. Ia melihat langsung proses pelayanan kepada masyarakat dan berdialog dengan petugas untuk memastikan setiap layanan berjalan lancar.
Menurut Alfin, dokumen kependudukan menjadi kebutuhan dasar yang harus di miliki setiap warga. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat mengurus dokumen dengan lebih mudah dan cepat.
“Dokumen kependudukan merupakan kebutuhan penting masyarakat. Kami ingin memastikan pelayanan berjalan cepat, tepat, dan mudah di akses,” ujar Alfin. (fnr/*)










Komentar